Tak Bisa Diklaim, Reog Ponorogo Boleh Ditampilkan di Malaysia

Medan - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menegaskan bahwa Reog Ponorogo adalah Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Indonesia. Kendati demikian, tarian ini boleh ditampilkan di mana saja di dunia.

“Apakah tarian itu melanggar hukum jika ditampilkan ditarikan di Malaysia? Menurut saya tidak asalkan tidak diklaim milik Malaysia. Kalau bilang itu dari Jawa ya boleh, ” ujar Anggoro dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Medan, pada Kamis 14 April 2022. 

Anggoro melanjutkan bahwa hal ini tak berbeda dengan Barongsai yang sudah tampil di seluruh dunia, biasanya pada perayaan Imlek. Penampilan tarian tersebut justru membanggakan Tiongkok yang sudah dikenal memiliki hak kekayaan intelektual komunal ini.

Hadirnya Reog Ponorogo di Malaysia menurut Anggoro merupakan hal yang wajar karena banyaknya perpindahan masyarakat di Jawa ke Negeri Jiran. Perpindahan penduduk tidak hanya membawa kebiasaan, makanan saja, tetapi juga tradisi. 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat Silitonga menambahkan bahwa Indonesia juga bisa mencatatkan KIK seperti Reog Ponorogo di United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya tak benda. 

“Pencatatannya bisa dilakukan langsung oleh kita di DJKI atau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tambah Daulat.


Namun sebelum sampai ke UNESCO, Daulat menekankan pentingnya inventarisasi KIK di dalam negeri. Saat ini, pemerintah memiliki Pusat Data Nasional KIK yang tujuannya untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan tak adil.

“Pusat data ini juga dalam rangka menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah dan memberikan akses data dan informasi aset KIK yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif,” imbuh Daulat.

Pada sesi yang sama, Pakar Musik Tradisional Rithaony Hutajulu mengatakan bahwa Indonesia barangkali adalah negeri yang memiliki musik tradisional paling kaya. Sayangnya, keberadaan musik-musik tersebut tidak terjaga sehingga banyak yang telah punah. 

“Kebudayaan etnis di Indonesia penciptanya tidak diketahui karena bersifat komunal padahal musik tradisi terus berkembang di mana setiap individu bisa menambahkan ide musikal terhadap karya. Di sini, musik tradisi ditransisikan secara lisan, tidak tercatat,” papar Rithaony.

Tidak hanya itu, Provinsi Sumatera Utara sendiri juga memiliki kekayaan sastra. Rozanna Mulayani, Pakar Sastra Melayu, mengatakan bahwa karya Sastra Melayu sudah mendarah daging di masyarakat Sumatera tetapi juga tidak jelas siapa pencipta dan bagaimana pelindungannya. 

“Masing-masing daerah menyadari potensi cerita dari Bahasa Melayu yang diceritakan secara lisan. Namun ya baru sampai di sana saja. Dari acara ini, saya timbul keinginan untuk menulis sehingga anak cucu bisa baca cerita-cerita kita,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Kota Medan menjadi tempat pertama penyelenggaraan Roving Seminar KI. Acara ini mempertemukan Menteri Hukum dan HAM dengan berbagai kalangan mulai dari pemerintah daerah hingga komunitas dan pengusaha di kota medan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan potensi pelindungan kekayaan intelektual di Sumatera Utara dan sekitarnya.

DJKI sendiri mencatat hingga saat ini Provinsi Sumatera Utara baru mendaftarkan 192 KIK. Namun, wilayah yang dipimpin oleh Edy Rahmayadi ini memiliki pencatatan dan pendaftaran KI terbanyak di seluruh Sumatera dan masuk 6 besar secara nasional. (kad/)



LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya