Susun Standar Kompetensi Bagi Pemeriksa, DJKI Gelar Konsinyering
Oleh Admin
Susun Standar Kompetensi Bagi Pemeriksa, DJKI Gelar Konsinyering
Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Konsinyering Penyusunan Kamus dan Standar Kompetensi Serta Penyusunan Soal Uji Kompetensi Pemeriksa Kekayaan Intelektual di Lingkungan DJKI Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 31 sampai 2 Agustus 2019 di Harris Hotel Sentul City.
Dalam konsinyering ini dibahas penyusunaan acuan baku tentang kreteria standar kompetensi serta penyusunan soal uji Kompetensi pemeriksa KI dalam rangka mewujudkan pejabat fungsional pemeriksa yang professional.
Kepala Sub Bagian Pengembangan Pegawai, Komarudin mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha mengatakan bahwa uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi dan juga digunakan untuk meningkatkan profesionalisme para pemeriksa yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi.
“Sebagai instansi pembina jabatan fungsional pemeriksa paten, merek dan desain industri maka Kemenkumham dalam hali ini DJKI harus mengatur lebih lanjut tentang uji kompetensi,” ujar Komarudin saat membuka kegiatan konsinyering, Rabu (31/7/2019).
Turut hadir sebagai narasumber, R. Natanegara K.P, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Kementerian dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Natanegara, DJKI perlu membuat aturan mengenai standar kompetensi pemeriksa KI dalam membuat soal yang tepat, dan sesuai dengan kemampuan dari masing-masing tingkatan seperti untuk pemeriksa utama, madya dan pratama.
“Selain itu, pekerjaan rumah terbesar DJKI salah satunya peningkatan SDM, melalui pendidikan dan pelatihan,” ujar R. Natanegara.