Susun RPP Ekonomi Kreatif, DJKI Bahas Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank Sebagai Modal Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti rapat antar kementerian secara virtual mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual pada hari Rabu, (4/8/2021).

RPP ini merupakan turunan atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, di mana tujuan dari pembuatan RPP ini untuk dapat membantu mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.

Mengingat, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami beberapa kendala seperti, keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, dan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.

Maka, dalam rapat penyusunan RPP kali ini salah satunya membahas mengenai kekayaan intelektual terdaftar dapat menjadi jaminan pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.

Artinya kekayaan intelektual terdaftar ini dapat menjadi modal usaha dan sebagai objek jaminan lembaga keuangan bank dan nonbank. Ini akan memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus lagi mengajukan jaminan tambahan ataupun jaminan agunan.

Diharapkan rapat kali ini dapat menghasilkan draft RPP yang baik dan dapat melaju ketahap harmonisasi, sehingga target selesainya penyusunan RPP ini di bulan Oktober 2021 dapat tercapai.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya