Susun Juklak Juknis Pemeriksaan Banding Merek, DJKI Harap Dapat Menjadi Maslahat Bagi Masyarakat

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek pada akhir Desember 2019 lalu, Komisi Banding Merek belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pemeriksaan banding merek.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Penyusunan Juklak Juknis Pemeriksaan Banding Merek dan Penyusunan Rekomendasi Pemeriksaan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis selama empat hari di Hotel Alana Sentul, Bogor.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto mengatakan bahwa penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan banding merek ini sangat penting sebagai pedoman untuk mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek.

“Yang penting dalam penyusunan ini agar konsepnya transparan, akuntabel dalam pelaksanaan pekerjaan menganalisa ini,” kata Anggoro saat membuka kegiatan di Hotel Alana Sentul, Bogor, Selasa, 7 Juni 2022.



Menurutnya, putusan dari Komisi Banding Merek begitu vital karena Komisi Banding ini merupakan quasi peradilan yang dapat memerintahkan pejabat struktural DJKI untuk menganulir putusannya.

“Komisi Banding ini adalah quasi peradilan, bisa memerintahkan pejabat struktural, bisa menganulir putusan, bisa memberikan data seluruhnya atau data sebagian permohonan banding,” ujar Anggoro.

Ia berharap melalui penyusunan juklak juknis  pemeriksaan banding merek ini dapat memberikan kemaslahatan bagi DJKI, Komisi Banding Merek dan khususnya masyarakat.

“Tugas Komisi Banding semakin lama semakin berat, karena adanya pembatalan atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM. Jadi harus mendapat pertimbangan hukum, analisa hukum dari Bapak Ibu semua yang duduk di Komisi Banding Merek,” pungkas Anggoro.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya