Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan di Moloku Kie Raha

Ternate – Untuk menuju World Class Intellectual Property Office, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan evaluasi terhadap layanan kekayaan intelektual (KI). Evaluasi tersebut dilakukan melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di  Maluku Utara, atau yang biasa disebut Moloku Kie Raha. 

Peserta dari kegiatan ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perorangan, pemerintah daerah, universitas, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM). Data diambil dari kuesioner masyarakat pengguna layanan DJKI di Maluku Utara yang diisi secara elektronik pada Senin, 29 Agustus 2022.



Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara Ignatius Silalahi mengatakan survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan publik yang telah diselenggarakan oleh DJKI selama tahun 2022. IKM merupakan salah satu tolok ukur untuk menggambarkan persepsi layanan yang diselenggarakan oleh DJKI.

“Survei ini memberikan gambaran sejauh mana keberhasilan Kanwil Maluku Utara memfasilitasi masyarakat dalam pelayanan kami. Harap memberikan jawaban sebenar-benarnya dalam konteks layanan KI,” tutur Ignatius 

DJKI bekerja sama dengan Lembaga independen Katadata Insight Center untuk menghasilkan data yang akurat. Hasil dari survei IKM ini dapat digunakan sebagai acuan prioritas dalam melakukan evaluasi layanan DJKI ke depannya.



Salah satu masyarakat pengguna layanan DJKI, Rusmin mengatakan kepuasannya terhadap layanan yang diberikan DJKI. Ia merasakan betul kemudahan dan kecepatan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Pelayanan DJKI bagus sekali, penerbitan surat pencatatan hak cipta media pembelajaran saya memakan waktu kurang dari 10 menit saja. Terima kasih untuk layanannya DJKI,” ujar Rusmin.



Indikator survei IKM ini meliputi kemudahan persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu layanan, biaya layanan, dan indikator lainnya. Diharapkan survei IKM dapat menghasilkan perbaikan layanan DJKI dari waktu ke waktu. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya