Sulawesi Selatan Miliki 240 KIK Tercatat di DJKI

Makassar - Sulawesi Selatan dengan segala sumber daya alam, kearifan lokal yang dimiliki dan sumber daya manusianya menjadikannya sebagai salah satu provinsi yang patut untuk dipertimbangkan di kancah nasional.

Kesenian Sulawesi Selatan dikenal sebagai kebudayaan tinggi dalam konteks kekinian karena pada dasarnya seni tidak hanya menyentuh beberapa aspek kehidupan tetapi lebih dari itu dia mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap lingkungan sekitar. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran dan sejauh mana masyarakat mampu mengapresiasi dan menginterpretasikan hasil seni dan budaya yang ada.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam rangka pemanfaatan KIK yang memiliki nilai ekonomi, pada tanggal 12 s.d 13 April 2023.

“Saat ini telah dicatatkan 240 KIK dari beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan,” ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi.

Lebih lanjut, Hernadi menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Sulawesi Selatan tengah menggalakkan KIK yang ada berupa tenun sebagai komoditi di antaranya, Tenun Sutra Sengkang dari Kabupaten Wajo, Tenun Sa'dan dari Toraja Utara, Tenun Kajang dari Bulukumba, Tenun Rongkong dari Luwu Utara, Tenun Bira dari Bulukumba, dan berbagai tarian. 

“Oleh karena itu untuk mendapatkan data informasi dan memaksimalkan inventarisasi KIK yang memiliki nilai ekonomi, tentunya diperlukan koordinasi dengan dinas terkait,” tutur Hernadi. 

Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina menjelaskan bahwa pelindungan KIK sudah memiliki dasar hukum yang komprehensif yang terbagi ke dalam empat lingkup, yaitu hukum kekayaan intelektual (KI), hukum lingkungan dan tata ruang, hukum terkait kebudayaan dan ekonomi kreatif, serta hukum hak asasi manusia.

“Manfaat pelindungan KIK, antara lain untuk melindungi hak moral komunitas dan alat inklusi ekonomi sosial budaya. Selain itu, juga bermanfaat untuk melindungi hak guna eksklusif oleh komunitas pemegang hak untuk dapat dilakukan inventarisasi KIK," terang Laina.

Sebagai informasi, inventarisasi KIK untuk Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Masyarakat dapat pula memanfaatkan pusat data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Pusat Data Nasional KIK dapat diakses di  http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya