Stafsus Menkumham Fajar Lase Berikan Pemahaman KI Kepada Pelaku UMKM Kota Dumai

Dumai -  Pada era digital saat ini, perkembangan dunia perdagangan sudah sangat maju. Hal ini terbukti dengan mudahnya berbelanja, bertransaksi dan melakukan segala kegiatan dengan cara online. Selain karena mudah dan praktis, belanja online juga dapat menghemat waktu.

Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase saat memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pemerintah daerah untuk turut aktif mendorong pertumbuhan nilai ekonomi melalui kekayaan intelektual (KI) berbasis digital. 

 

“Peserta yang hadir di ruangan ini rata-rata adalah generasi milenial yang mana sudah memiliki pengetahuan dalam penggunaan teknologi digital,” ungkap Fajar Lase pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik KI pada Kamis, 29 September 2022 di Hotel Grand Zuri, Dumai.

Hadirnya teknologi digital saat ini merupakan era yang sangat ketat dalam persaingan bisnis, oleh karena itu, Fajar Lase mengatakan bahwa KI sangat penting untuk didaftarkan ataupun dicatatkan.

 

“KI tidak hanya merek saja, ada indikasi geografis, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, paten, desain tata letak sirkuit terpadu. Itu semua berbeda-beda perannya. Semua itu ada dalam keseharian kita dan itu harus dilindungi apalagi di Dumai ada ribuan UMKM yang masih belum mendaftarkan mereknya,” terang Fajar Lase.  

 

Untuk pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan merek, Fajar Lase mengatakan bahwa mereka dapat langsung mendaftarkan mereknya tanpa harus menunggu bisnisnya besar karena merek menganut sistem first to file

 

“Di mana pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI berhak mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut, oleh karena itu pelaku usaha harus gerak cepat dalam mendaftarkannya, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” kata Fajar Lase.

 

Fajar Lase mengatakan, dalam satu contoh kasus makanan ringan, hal tersebut mengandung beberapa KI di dalamnya mulai dari jenis kemasan, logo mereknya, serta komposisinya. 

 

“Misalnya dalam satu produk UMKM kripik cabai, desain industri kemasannya bisa dilindungi, logo dan nama mereknya bisa dilindungi, resepnya bisa dilindungi dalam rahasia dagang,” jelas Fajar. 

Selaras dengan Fajar Lase, Walikota Dumai yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Syafei mengatakan bahwa pelindungan KI merupakan hal yang penting untuk pelaku UMKM yang saat ini mencapai 47 ribu unit usaha. 

 

“Kami akan bekerja sama dan mendukung penuh kegiatan ini untuk mendorong para pelaku usaha untuk dapat segera mendaftarkan pelindungan KI agar nantinya tidak ada sengketa, tidak ada lagi saling klaim,”  ujar Muhammad Syafei. 

 

Dirinya berharap bahwa dengan terselenggarakannya kegiatan ini pemerintah dan masyarakat dapat menyamakan persepsi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Dumai. (CAN/VER)

 



LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya