Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Motivasi UMKM Untuk Naik Kelas

Langkat - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Langkat.

“Kabupaten Langkat memiliki banyak potensi baik dari sektor pertanian, kerajinan, dan pariwisata. Potensi-potensi tersebut perlu digali, dikembangkan dan dilindungi agar dapat mendorong ekonomi masyarakat kabupaten Langkat,” ujar Bane pada Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha UMKM di Kabupaten Langkat pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Bane mengatakan bahwa Langkat memiliki banyak produk khas yang terkenal, contohnya bolu meranti dan keripik cinta. Produk khas ini perlu dilindungi dengan mengajukan permohonan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Merek perlu didaftarkan. Banyak pemilik merek tidak mendaftarkan mereknya sehingga merek yang dimiliki diklaim oleh orang lain. Akibatnya pemilik merek tersebut tidak bisa menggunakan merek yang telah dirintis  dan bahkan bisa terkena masalah hukum perdata,” jelas Bane.

“UMKM harus naik kelas. UMKM naik kelas hanya bisa terjadi apabila para pelaku UMKM sadar untuk mendaftarkan merek. Tentunya kita semua pelaku usaha memiliki mimpi agar usaha kita akan menjadi besar dan punya cabang dimana-mana. Demi mendukung mimpi tersebut, kita harus melindungi merek kita dengan mendaftarkannya di DJKI,” lanjut Bane.

Bane menjelaskan pengajuan permohonan merek sangat mempengaruhi ketenaran dan nilai ekonomi suatu produk.

"Contohnya kopi gayo, saat ini dijual sampai ratusan ribu per kilogram setelah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG). Sebelum terdaftar, harga kopi gayo hanya puluhan ribu per kilogram dan telah dipasarkan ke mancanegara,” tutur  Bane.

“Jika ingin produk kita semakin terkenal, maka mereknya harus didaftarkan. Merek terdaftar dapat memunculkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Kepercayaan ini akan memudahkan pemasaran dan menaikkan nilai ekonomi produk,” pungkas Bane.

Senada dengan Bane, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Rudi Hartono menjelaskan perlunya komitmen dan sinergi para pemangku jabatan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pelindungan KI.

"Diperlukan komitmen bersama oleh DJKI, Kanwil, pemerintah daerah, akademisi, serta seluruh masyarakat untuk memberikan pemahaman pentingnya perlindungan KI melalui pemberian layanan publik di bidang KI yang prima agar dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Langkat," tutur Rudi.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan  Masyarakat Hermansyah berharap kegiatan ini dapat memantik kemajuan ekonomi di Kabupaten Langkat.

"Kami atas nama pemerintah daerah menyambut kegiatan ini. Melalui kegiatan ini diharapkan agar pemerintah kabupaten langkat bersama masyarakat dapat terus menggali potensi wilayah, berkarya, berinovasi dan meningkatkan kreasi agar mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga dapat memajukan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat yang tercapai," harap Hermansyah.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Langkat dan 100 pelaku UMKM Kabupaten Langkat. (yun/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya