Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Berfikirlah untuk Berusaha dan Punya Merek

Kisaran - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu mengajak masyarakat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara untuk mendirikan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikan Bane saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk “Sosialisasi Kekayaan Intelektual” yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu, 30 Juli 2022.

“Kalian harus sadar bahwa yang membuat kita bisa merdeka secara keuangan dan keluar dari kemiskinan itu ketika kita punya usaha. Setelah dari sini nanti berfikirlah untuk berusaha dan kemudian berpikirlah untuk punya merek,” kata Bane.

Ia juga menyampaikan agar dapat merdeka secara finansial perlu adanya pengembangan usaha, salah satunya adalah dengan mendaftarkan merek dagangnya ke DJKI dan melegalkan badan usahanya ke Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Sebab, kata Bane, dengan terdaftarnya merek pada suatu produk barang atau jasa akan meningkatkan nilai tambah ekonomi dari produk tersebut serta sebagai upaya melindungi merek dari klaim orang lain.

“Merek juga menyangkut komitmen pengusaha dalam memberikan manfaat dan jaminan kualitas untuk konsumennya. Dengan begitu merek akan meningkatkan kepercayaan konsumen yang ujungnya berdampak pada tingginya penjualan dan menambah penghasilan,” ujarnya.

“Begitu suatu saat kalian punya usaha sudah terkenal dan belum terdaftar (mereknya) di Kemenkumham, kemudian ada orang yang iseng membuat produk yang sama dan mendaftarkan merek yang sama ke Kemenkumham. Dan dia berhak bilang kepada pemilik usaha yang awal untuk tidak berhak lagi pakai merek ini, karena sudah terdaftar atas nama Ku,” lanjut Bane.

Di samping itu, Bane menyampaikan manfaat mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual yaitu kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan hutang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Selain itu, Ia juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin berwirausaha, pemerintah turut mempermudah akses untuk melegalkan usaha menjadi badan hukum dengan melalui Perseroan Perseorangan.

“Bisa punya PT dengan modal 50 ribu, tidak perlu notaris, dan tidak perlu ada kawan yang lain untuk membuat PT. Cukup kau sendiri bisa punya PT,” pungkasnya.



Bane Stafsus Menkumham Beri Beasiswa, Cegah Anak Putus Sekolah
Pada kesempatan yang sama, Bane juga menyerahkan beasiswa Program Indonesia Pintar kepada 13 pelajar sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA di Kisaran Kota, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Ini bagian dari komitmen kita (pemerintah) untuk memajukan peradaban dan pendidikan dengan tujuan akhir menjadi manusia yang merdeka secara keuangan lewat akses pendidikan,” kata Bane.

Adapun besaran beasiswa yang diterima bervariasi, untuk SD sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu dan SMA/SMK Rp1 juta.

Menurut Bane, tujuan dari diberikannya beasiswa ini agar anak-anak mendapat akses pendidikan yang baik. “Saya tahu banyak orang yang ingin belajar sekolah tetapi terkendala biaya,” ungkapnya.

“Ini untuk biaya pendidikan. Ingatlah kalian punya masa depan, gapailah cita-cita mu, jujur dan berani, raihlah mimpi dan lewati semua keterbatasan,” pungkas Bane.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Koordinator Sertifikasi dan Dokumntasi, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Christ Andrey Napitupulu serta Pemeriksa Merek Madya Netty Octavia selaku narasumber yang memaparkan secara teknis terkait pengajuan permohonan hak cipta dan merek.


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya