Staf Khusus Menkumham Bidang Isu-isu Strategis, Bane Ingatkan Pelaku Usaha di Binjai Daftarkan Merek Produk Agar tidak di Klaim Orang Lain

Binjai - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu mengatakan bahwa Kota Binjai merupakan salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi ekonomi besar, mulai dari sektor pertanian, kerajinan, dan pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Bane saat Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemerintah daerah, dan seniman di Graha Kardopa, Kota Binjai, pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Bane mencontohkan, Binjai menjadi kota penghasil buah rambutan terbanyak di Indonesia dengan kapasitas produksi sekitar 2.400 ton per tahun. Di mana dari sektor pertanian tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah di Binjai dapat mengoptimalkan produk tersebut menjadi lebih bernilai ekonomi tinggi.

“Misalnya dengan membuat produk olahan rambutan dengan membuat olahan buah kaleng, atau selai. Ada juga kerajinan bambu Binjai untuk oleh-oleh cinderamata dengan kualitas terbaik,” kata Bane.

Namun kata Bane, sebelum mengkomersialisasikan produk-produk tersebut, pelaku UMKM harus melindungi kekayaan intelektual (KI) produk tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Baik itu merek, paten, desain industri, hak cipta, dan indikasi geografis.

“Binjai ini terkenal dengan produk-produk UMKM-nya. Cuma, banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa kita kaya akan hasil kreasi dan alam, maka dari sekarang harus sadar bahwa itu adalah sesuatu harta karun yang perlu dilindungi,” ucap Bane.

Menurutnya, ketika seseorang ataupun badan hukum telah melindungi kekayaan intelektual pada produknya seperti merek, maka merek tersebut telah mendapat pelindungan dari negara.

“Begitu kalian memiliki sertifikat merek maka itu secara otomatis negara hadir melindungi produk kalian,” tutur Bane.

Ia juga mengingatkan para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan merek atas produk mereka. Jangan sampai produk yang pelaku UMKM pasarkan saat ini, di klaim oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Mengingat, dalam pendaftaran merek menganut asas First to File, yang artinya Siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan pelindungan dari negara.

“Ada banyak yang tidak mendaftarkan merek. Tiba-tiba ada orang yang cerdas sekaligus culas yang melihat ada produk yang menguasai pasar sekian persen, dicek kekayaan intelektualnya ternyata belum terdaftar mereknya, didaftarkanlah oleh dia,” pungkas Bane. (mai/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya