Sesditjen KI Sucipto Kembali Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di Bidang Kekayaan Intelektual

Malang - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi dan penguatan ke daerah-daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Tidak hanya sosialisasi saja, DJKI juga membuat terobosan-terobosan dengan berbagai inovasi pada pelayanan publiknya guna mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan pelindungan KI.

“Mengelola negara itu harus ada reformasi birokrasi, salah satu untuk mendapatkan reformasi birokrasi yang diakui oleh masyarakat yaitu pelayanan publiknya harus kuat,” kata Sucipto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang di gelar di Atria Hotel Malang pada Rabu, 9 November 2022.

Adapun layanan publik DJKI saat ini menggunakan pemanfaatan teknologi informasi yang menjadikan layanan DJKI menjadi daring. Selain, itu DJKI juga melakukan beberapa percepatan permohonan layanan, seperti pada permohonan hak cipta.

Sucipto juga mengajak pemerintah daerah untuk membantu turut serta menyosialisasikan pelindungan KI kepada masyarakat.

“Kami berharap kepada pemerintah provinsi, kita tingkatkan, kita masifkan (sosialisasi pelindungan KI) supaya masyarakat Indonesia, seperti masyarakat di Jawa Timur tahu betul bahwa KI dapat menambah nilai ekonomi,” ucapnya.

Senada dengan Sucipto, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengatakan bahwa sosialisasi pelindungan KI kepada masyarakat memiliki peran sangat penting untuk melindungi hasil kreasi dan karya.

“Kami menyadari betul arti penting pemahaman kita terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Karena itu dapat berdampak positif pada perekonomian bagi seluruh rakyat Jawa Timur,” ujar Kusnadi.

Ia juga menyampaikan jangan sampai masyarakat Jawa Timur mengalami produk KI nya digunakan dan diklaim oleh orang lain. Kusnadi lantas menyontohkan soal kasus merek. 

Menurutnya, banyak sengketa merek pada suatu produk yang terjadi di Indonesia dimenangkan oleh pihak lain yang bukan pemilik sesungguhnya, karena masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan KI-nya.

“Banyak karya-karya masyarakat Jawa Timur baik yang bersifat personal maupun komunal itu dimanfaatkan orang lain,” pungkasnya. (mai/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya