Sesditjen KI Lantik 42 Pejabat Fungsional dan Pengangkatan 14 PNS

Danan Purnomo selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) melantik 31 Pemeriksa Paten Utama, 6 (enam) Pemeriksa Merek Utama, 1 (satu) Arsiparis, 3 (tiga) Penerjemah, 1 (satu) Analis Kepegawaian, serta memimpin Pengambilan Sumpah 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru di Aula DJKI, Lantai 8, Senin (13/11/2017).

Menurut Danan Purnomo, pengambilan sumpah bagi PNS yang baru merupakan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 yang menyatakan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib diambil sumpah dan janjinya.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut maupun amanah dari pada UU ASN, dalam Pasal 66 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS wajib mengucapkan sumpah dan janjinya,” ujar Danan Purnomo dalam sambutannya.

Dinyatakan pula, pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Pasal 87 yang menyatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.

PNS yang telah memilih jabatan fungsional sebagai pilihan karirnya, merupakan wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi, dimana dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

“Kalau misalnya bapak dan ibu sekalian ada yang baru pertama kali diangkat sebagai JFT, ini menjadi keinginan hidup bapak ibu sekalian.  Pilihan dari pada karir dan profesi yang akan ditekuni,” kata Danan Purnomo usai pelantikan.

Lanjutnya, “JFT itu dituntut oleh kemandirian, kemudian semuanya dilaksanakan sendiri, serta dituntut keahlian, karena untuk naik kejenjang adalah melalui angka kredit,” Danan Purnomo mengakhiri sambutannya.

Diakhir pelantikan, acara dilanjutkan dengan perpisahan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Salmon Pardede yang telah memasuki masa purna bhaktinya.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya