Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI Diberikan ke 10 Mall di Surabaya Jatim

Surabaya – Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menegaskan pentingnya kesadaran pengelola tempat perdagangan dan pelaku usaha akan kekayaan intelektual. Hal itu guna mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi yang melanggar kekayaan intelektual di tempat yang dikelola para pelaku usaha.

“Kita mengharapkan tumbuhnya kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual,” lanjut Sucipto dalam Sosialisasi Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha di Jawa Timur.

Selain sosialisasi, Sucipto bersama Pimpinan Tinggi Pratama DJKI lainnya juga memberikan sertifikasi kepada 10 Mall di Jawa Timur yaitu Tunjungan Plaza Surabaya (TPS), Pakuwon Mall, East Coast Center Mall, Ciputra World Surabaya, Galaxy Mall Surabaya, Grand City Mall & Convex Surabaya, Pakuwon Trade Centre (PTC), Plaza Surabaya. City of Tomorrow Mall (CITO), dan Food Junction Grand Pakuwon.

“Jika sudah tersertifikasi, berarti kita sudah turut serta menjadi agen yang senantiasa mengedukasi, mengajak dan mensosialisasikan pencegahan peredaran produk palsu karena produk palsu yang beredar dapat menjatuhkan harkat dan martabat pusat perbelanjaan tersebut,” jelas Sucipto pada 19 Mei 2022.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar acara yang dilaksanakan di Sheraton Hotel & Towers. Program ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Pemilihan Jawa Timur sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada data permohonan pendaftaran kekayaan intelektual  tahun 2021 yang menempatkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pendaftar permohonan kekayaan intelektual paling banyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa animo pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan kekayaan intelektual  cukup  banyak di Jawa Timur.

Lebih lanjut, Sucipto menjabarkan bahwa dalam perspektif regulasi, terkait pengelolaan tempat perdagangan memiliki ketentuan hukum yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang secara tegas melarang peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual. 

Sedangkan dari sisi landasan moral, pencegahan peredaran produk palsu sejalan dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 1 Tahun 2003 tentang  Hak  Cipta yang  menyebutkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta  menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkrit dalam pencegahan peredaran produk palsu di tempat usaha yang dikelolanya. Di samping itu  kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan pemahaman bagi  pelaku usaha untuk melindungi  usahanya  dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," tambah Sucipto.

Di samping itu, Setio Prabowo, selaku perwakilan legal dari Pakuwon Group mengapresiasi positif pemberian sertifikasi kepada lima mall dari perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
“Hal ini semakin memotivasi kami untuk senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi pada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan khususnya Pakuwon Group agar tidak melakukan kegiatan usaha atau berdagang produk yang melanggar kekayaan intelektual,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya