Serius Cegah Pembajakan Software, DJKI Sidak RTC Bali

Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) melakukan konsolidasi pencegahan pelanggaran KI di Pusat Penjualan Komputer Rimo Trade Centre (RTC) Bali, Rabu (19/6/2019).

Menurut Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan, Ronald S. Lumbuun, hal ini dilakukakan sebagai upaya penegakkan hukum untuk memajukan KI. Karena masih banyaknya penggunaan perangkat lunak (software) tidak berlisensi alias bajakan di Indonesia. 

“Ini sebagai salah satu representasi kehadiran DJKI dalam melakukan pencegahan pelanggaran KI,” ujar Irbar.

Dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pencegahan DJKI, Anang Pratama memberikan pengarahan kepada pengelola gedung dan para pemilik toko perangkat komputer di RTC perihal pelarangan menjual software bajakan yang dilanjutkan dengan penempelan label pelarangan menjual barang bajakan di sejumlah tempat.

Selain melanggar hukum, penggunaan software bajakan beresiko besar terkena serangan siber, semisal virus malware. Selain itu maraknya peredaran barang bajakan dapat menghambat pemerintah untuk melakukan kerja sama dengan pihak eksternal untuk berinvestasi di Indonesia.

Saat ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI dan aparat penegak hukum lainnya tidak dapat menindak secara langsung pelanggaran KI, tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Hal ini sesuai regulasi tentang KI yang diatur di dalam Undang-undang (UU) seperti pada UU No. 28 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2016, dan UU No. 20 Tahun 2016 yang menyatakan langkah hukum tindak pidana KI saat ini bersifat delik aduan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah aktif melakukan berbagai hal dalam mengurangi penggunaan software tidak berlisensi yang terdiri dari kegiatan sosialisasi, himbauan masyarakat, edukasi serta membuka ruang untuk penegakkan hukum, di mana masyarakat dapat melakukan pengaduan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014.

Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong pengelola gedung pusat perdagangan untuk peka dan bersikap tegas terhadap toko yang menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menghargai hak cipta orang lain dengan menjual barang yang berlisensi.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari BSA The Software Alliance tahun 2017 bahwa rata-rata penggunaan software tidak berlisensi di Asia Pasifik adalah 57 persen.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya