Seribu Masyarakat Hadiri Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Tuban

Tuban - Kesederhanaan menjadi salah satu prinsip dari pelayanan publik yang baik di mana pelayanan publik yang prima harus diberikan kepada masyarakat dengan cepat, sederhana, tidak bertele-tele, mudah dilaksanakan juga mudah dipahami.

Setelah melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) beberapa waktu lalu, diketahui bahwa besar harapan dan keinginan masyarakat terhadap layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjadi lebih baik dengan meningkatkan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan pelayanan publik. 

Mengacu pada hal tersebut, sesuai dengan program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), DJKI melakukan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Tuban yang digelar di pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di Graha Sandiya yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris DJKI Sucipto.

“Hal ini harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan negara untuk menjaga integrasi, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia,” ujar Sucipto.

Dihadiri oleh seribu peserta, Sucipto memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) dan pentingnya melindungi KI khususnya untuk pelaku usaha guna meningkatkan ekonomi daerah. 

Saat ini diketahui bahwa potensi ekonomi yang dimiliki Kabupaten Tuban sangat beraneka ragam, antara lain tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, industri kecil dan kerajinan rumah tangga, hasil tambang dan pariwisata. 

Adapun jumlah KI Kabupaten Tuban yang telah dilindungi antara lain adalah 450 hak cipta, 198 merek, 23 paten dan 3 desain industri. 

“Potensi-potensi seperti ini harus didorong sehingga kesejahteraan masyarakat Tuban menjadi lebih baik, misalnya kacang khas Tuban, apabila didaftarkan indikasi geografisnya maka pemasarannya bisa lebih masif dan itu sangat baik untuk kemajuan ekonomi,” terang Sucipto. 

“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi yang digerakan oleh inovasi dan kreativitas. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, apabila KI sudah terlindungi maka kita dapat menjalankan usaha dan berkreasi dengan tenang,” lanjutnya. 

Selaras dengan Sucipto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala mengapresiasi adanya kegiatan ini mampu menjadi pemantik kemajuan ekonomi di Kabupaten Tuban dengan mendorong potensi-potensi KI di dalamnya. 

“Pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta berpartisipasi aktif dalam pemberian informasi sehingga menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat,” 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Organisasi Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Melati Tuban Sri Dewi Wiji Utami yang merupakan salah satu dari 1000 orang peserta, merasa bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk dirinya dan organisasi. 

“Dari tahun 2008 saya memiliki banyak video serta karya tulis terkait rias pengantin tapi saya tidak tahu cara mencatatkan hak ciptanya, setelah saya mengikuti kegiatan sosialisasi KI saya jadi mengetahui tata cara pecatatan hak ciptanya dan akan segera mencatatkan karya-karya kami,” ujar Sri Dewi. 

Sri Dewi berharap setelah didaftarkan karya ciptanya, ia akan menjadi sukses dan mampu mengenalkan riasan pengantin khas Tuban kepada masyarakat luas. 

Sebagai informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur serta Wakil Bupati Tuban untuk memberikan pemahaman rinci terkait pelindungan merek, hak cipta serta paparan terkait peran pelaku usaha dalam memajukan perekonomian oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tuban.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Kabupaten Tuban selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya