Sengketa Merek GoTo: DJKI Tunggu Putusan Pengadilan

Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek GoTo oleh PT Terbit Financial Technology.


Penggunaan merek GoTo dituding melanggar hak penggunaan merek milik PT Terbit Financial Technology yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 10 Maret 2020 hingga 10 tahun ke depan. Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto mengatakan bahwa gugatan ganti rugi tersebut bisa diajukan oleh pemilik merek terdaftar jika ada pihak lain yang menggunakan merek serupa.

"Gugatan yang diajukan sejauh ini hanya untuk klausul ganti rugi. Prosesnya ada di tingkat pengadilan. DJKI tidak terlibat dan akan melaksanakan sesuai putusan pengadilan,” ujar Agung dalam wawancara pada Selasa, 9 November 2021. 

Apabila nantinya pengadilan memutuskan untuk memenangkan pihak penggugat, Agung berpendapat bahwa kemungkinan ada pembayaran ganti rugi. Namun untuk kejelasannya tetap harus dilihat dari konteks gugatan tersebut.

“Saat ini masih terlalu prematur membahas lebih jauh terkait penyelesaian masalah GoTo dan DJKI masih menunggu putusan pengadilan,” kata Agung. 

Sebelumnya, kasus sengketa merek juga pernah terjadi antara pemilik merek "Geprek Bensu" dengan merek "I Am Geprek Bensu" yang berujung dengan penghapusan salah satu merek tersebut. 

Untuk menghindari kasus serupa terjadi, Agung mengimbau para pelaku usaha untuk terlebih dulu mendaftarkan mereknya sebelum melakukan peluncuran produk ke pasar. Merek memiliki peran yang vital sebagai identitas dan hak kepemilikannya bersifat eksklusif, yaitu diberikan secara langsung oleh negara kepada pemilik merek. 

Kendati demikian, Agung menjelaskan bahwa sebuah nama merek yang sama boleh digunakan apabila dimiliki oleh pemilik usaha yang jenis barang atau jasanya berbeda. 

"Sebelum mengajukan permohonan merek, sebaiknya pemohon melakukan penelusuran untuk melihat apakah ada merek serupa yang sudah terdaftar agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari," jelas Agung.

Untuk dapat melakukan penelusuran, pemohon dapat mengakses pangkalan data kekayaan intelektual (KI) pada laman situs resmi, yaitu pdki-indonesia.dgip.go.id. Berbagai informasi terkait KI lainnya juga bisa diakses melalui akun media sosial DJKI. (SYL/KAD)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya