Sengketa Merek GoTo: DJKI Tunggu Putusan Pengadilan

Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek GoTo oleh PT Terbit Financial Technology.


Penggunaan merek GoTo dituding melanggar hak penggunaan merek milik PT Terbit Financial Technology yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 10 Maret 2020 hingga 10 tahun ke depan. Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto mengatakan bahwa gugatan ganti rugi tersebut bisa diajukan oleh pemilik merek terdaftar jika ada pihak lain yang menggunakan merek serupa.

"Gugatan yang diajukan sejauh ini hanya untuk klausul ganti rugi. Prosesnya ada di tingkat pengadilan. DJKI tidak terlibat dan akan melaksanakan sesuai putusan pengadilan,” ujar Agung dalam wawancara pada Selasa, 9 November 2021. 

Apabila nantinya pengadilan memutuskan untuk memenangkan pihak penggugat, Agung berpendapat bahwa kemungkinan ada pembayaran ganti rugi. Namun untuk kejelasannya tetap harus dilihat dari konteks gugatan tersebut.

“Saat ini masih terlalu prematur membahas lebih jauh terkait penyelesaian masalah GoTo dan DJKI masih menunggu putusan pengadilan,” kata Agung. 

Sebelumnya, kasus sengketa merek juga pernah terjadi antara pemilik merek "Geprek Bensu" dengan merek "I Am Geprek Bensu" yang berujung dengan penghapusan salah satu merek tersebut. 

Untuk menghindari kasus serupa terjadi, Agung mengimbau para pelaku usaha untuk terlebih dulu mendaftarkan mereknya sebelum melakukan peluncuran produk ke pasar. Merek memiliki peran yang vital sebagai identitas dan hak kepemilikannya bersifat eksklusif, yaitu diberikan secara langsung oleh negara kepada pemilik merek. 

Kendati demikian, Agung menjelaskan bahwa sebuah nama merek yang sama boleh digunakan apabila dimiliki oleh pemilik usaha yang jenis barang atau jasanya berbeda. 

"Sebelum mengajukan permohonan merek, sebaiknya pemohon melakukan penelusuran untuk melihat apakah ada merek serupa yang sudah terdaftar agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari," jelas Agung.

Untuk dapat melakukan penelusuran, pemohon dapat mengakses pangkalan data kekayaan intelektual (KI) pada laman situs resmi, yaitu pdki-indonesia.dgip.go.id. Berbagai informasi terkait KI lainnya juga bisa diakses melalui akun media sosial DJKI. (SYL/KAD)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya