Sempurnakan Undang-undang Paten, Pemerintah Bahas 3 Isu Penting

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan Pemerintah berusaha mengkaji ulang regulasi yang dapat menghambat iklim investasi ini, salah satunya dengan melakukan revisi penyempurnaan Undang-undang Nomer 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

“Ini keinginan Presiden di dalam melancarkan investasi. Dua tahun belakangan ini, Undang-undang Paten itu dianggap salah satu undang-undang yang menghambat, jadi alasan buat mereka yang ingin berinvestasi,” ujar Freddy Harris, Senin (28/10/2019).

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam acara Konsinyering Pembahasan Naskah Akademik Atas Perubahan UU Paten yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Hotel JW Marriott selama tiga hari.

Ada tiga isu yang dibahas dalam konsinyering ini, pertama isu yang mendorong inovasi nasional, kemudian isu pelayanan paten, dan kesesuaian aturan dengan peraturan internasional.

“Undang-undang Paten harus bisa menggambarkan dan mengakomodir isu inovasi nasional,” ungkap Freddy Harris.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki DJKI, sebanyak 80 persen permohonan paten di Indonesia masih didominasi oleh asing, sebaliknya 20 persennya berasal dari domestik.

“Maka kita perlu fikirkan bagaimana paten nasional, terutama untuk paten sederhana yang berasal dari akademisi dan manufaktur lokal untuk mau mendaftarkan patennya ke DJKI,” ucap Freddy Harris.

Terkait isu pelayanan paten, Dirjen Kekayaan Intelektual menginginkan adanya penyederhanaan  permohonan paten yang tidak memakan waktu terlalu lama guna mendorong jumlah permohonan paten baik lokal maupun luar negeri.

“Walaupun secara global dan universal pelayanan paten memang lama. Harapan kami di dalam naskah akademik ini, adanya aturan dalam menyederhanakan pelayanan paten,” kata Freddy Harris.

Freddy Harris juga menekankan bahwa revisi UU Paten ini, harus sesuai dengan peraturan internasional yang diatur di dalam perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang berlaku untuk seluruh anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya