Sambangi Lazada di Singapura, DJKI Bahas Penegakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di E-Commerce

Singapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi Kantor Lazada di Singapura pada 7 Juni 2022. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan keseriusan pemerintah dalam memberantas penjualan produk ilegal yang melanggar kekayaan intelektual (KI). 


“Kami sangat serius untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual terutama di situs-situs penjualan online. Kami telah bekerja sama dengan berbagai pihak dan membentuk Satuan Tugas Operasi yang terdiri dari lima lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum,” ujar Anom.


Alan Chan, Chief Risk Officer, Lazada Group dan Ferry Kusnowo, Executive Director Lazada Indonesia yang menerima delegasi menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki perjanjian kerja sama dengan 4 (empat) negara di Asia Tenggara. Kerja sama ini terkait dengan penerapan penegakan pelindungan KI di platformnya.

“Misi kami di Asia Tenggara adalah mempercepat kemajuan melalui e-commerce. Dari sisi KI, seperti di Indonesia dan negara lain juga konten yang digunakan adalah user content generated atau dibuat oleh para penjual. Lazada Indonesia merupakan pelopor bangga buatan Indonesia, untuk membantu recovery barang - barang buatan Indonesia di digital ekonomi,” Alan menjelaskan.

Lebih lanjut, Ferry juga menjelaskan bahwa Lazada memiliki 4 (empat) program dengan kementerian untuk memanfaatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia. Program tersebut antara lain meningkatkan regulasi yang baik di bidang KI, memperdalam pemahaman KI untuk para pelaku UMKM, bekerja sama antara technology driven governance, dan menguatkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan yang sama, delegasi Indonesia juga bertemu dengan Ramesh Raj Kishore , Regional Director Asia Pacific The Pharmaceutical Security Institute (PSI). PSI merupakan organisasi yang bergerak dalam membantu menangani pemalsuan di bidang farmasi. 

PSI  mengarahkan untuk mengikuti regulasi di negara terkait dengan memberikan informasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang baik. Ramesh mengungkapkan harapannya akan terjalinnya kerja sama dengan DJKI untuk dapat bekerja sama dalam menanggulangi pelanggaran KI khususnya di bidang farmasi.


“Saya sangat memahami permintaan dari program ini dan  tantangan yang dihadapi oleh kekayaan intelektual. Cara kerja kami ialah dengan mengerahkan tenaga ahli untuk mengikuti regulasi/ hukum yang berlaku di suatu negara guna mengumpulkan dan memberikan informasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang baik agar kerja sama ini dapat terlaksana,” kata Ramesh.

Sebagai informasi, pertemuan ini merupakan  rangkaian kegiatan delegasi Indonesia di Singapura guna membahas isu KI, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya khususnya di perusahaan seperti teknologi dan ecommerce.

Untuk catatan, DJKI telah menjalin kerja sama terkait penanggulangan pelanggaran KI di beberapa platform ecommerce di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List yang disematkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya