Sambangi Lamongan, DJKI Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat

Lamongan - Besarnya animo masyarakat di Kabupaten Lamongan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) sejalan dengan tingginya kesadaran masyarakat terkait banyaknya potensi KI yang mereka miliki. Hal ini ditandai dengan hadirnya 350 peserta dalam kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Rumah Makan Aqilla Lamongan Jawa Timur pada Sabtu, 12 November 2022.

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Wiwit Purwani Iswandari berterima kasih atas dipilihnya Provinsi Jawa Timur sebagai lokasi kegiatan tersebut.

“Loket pelayanan kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Jawa Timur tidak pernah sepi dari kunjungan pemohon karena tingginya antusiasme masyarakat. Adanya kegiatan ini menjadi penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat,” ujar Wiwit.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo berharap kegiatan ini bisa membuka wawasan serta menggugah rasa kepedulian peserta yang hadir bahwa KI yang selama ini dianggap sesuatu yang biasa ternyata memiliki potensi ekonomi yang tinggi.

“Potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Lamongan ini banyak mulai dari batik hingga kesenian tari borang. Jangan sampai karena terlambat mendaftar ataupun mencatatkan kekayaan intelektual milik kita dicuri pihak lain,” ujar Dianto.

Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Krissantyo Adinda mengingatkan akan pentingnya memahami KI dengan pemahaman yang menyeluruh. 

“Berdasarkan sifatnya, KI terbagi menjadi dua yaitu perorangan dan komunal. Di mana yang sifatnya perorangan bisa dicatatkan atas nama pribadi,” tutur Krissantyo.

“Contohnya, untuk KI perorangan ada merek, hak cipta, desain industri, dan juga paten,” kata Krissantyo.

Adapun, Ia juga menyampaikan bahwa KI yang sifatnya komunal tidak bisa dimiliki secara perorangan karena hanya bisa dimiliki oleh pemerintah provinsi setempat atau kabupaten dimana kekayaan intelektual tersebut berasal.

Krissantyo mengambil contoh Tarian Jaran Kepang, yang mana  tarian tersebut adalah tradisi budaya yang hanya bisa dimiliki oleh pemerintah provinsi setempat dikarenakan tarian tersebut sifatnya berakar dari budaya dan tradisi daerah setempat. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya