Plt. Dirjen KI Tanggapi Gugatan Gen Halilintar

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu buka suara terkait tuntutan yang dilayangkan Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu disebut karena merek yang diajukan Gen Halilintar telah dibatalkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Razilu menjelaskan bahwa sebenarnya merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, namun ditolak pada 2019 karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. SOKA CIPTA NIAGA. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018. Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena ini dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” terang Razilu di Kantor Kemenkumham pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Menurut Razilu, setelah penolakan tersebut, pihak Gen Halilintar kemudian mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun pada April 2020, Komisi Banding Merek rupanya memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.

“Nah keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga, memang begitu prosesnya. Jadi mohon maaf, kami sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018 tersebut,” lanjut Razilu.

Razilu melanjutkan bahwa penyelesaian masalah ini agaknya masih perlu ditunggu. Namun DJKI akan mengikuti prosesnya.y

“Sekarang kita tunggu keputusan pengadilan. Apapun keputusan pengadilan, kita akan ikuti,” pungkasnya.

Di sisi lain, pihak PT. SOKA CIPTA NIAGA mengantongi sertifikat merek dengan nomor IDM000764189. Merek ini dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang. Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain).

Sebagai catatan, sistem first to file dalam merek yaitu pihak yang lebih dahulu melakukan permohonan merek, dialah yang akan mendapatkan hak eksklusif untuk merek tersebut. Namun selain harus yang paling dahulu mendaftar, dalam pemberian hak merek juga harus melalui proses pengumuman dan pemeriksaan di DJKI. Melalui proses tersebut, sangat mungkin pengajuan merek diterima maupun ditolak. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya