Plt. Dirjen KI Buktikan Catat Hak Cipta Cepat Kepada Musisi Tradisional Kota Lulo

Kendari - Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 8 Agustus 2022 kemarin meninggalkan kisah menarik.

Pasalnya, seorang musisi tradisional gambus asal Kota Lulo julukan lain dari Kota Kendari bernama Rahmatullah secara spontan menciptakan lirik dan lagu saat berlangsungnya pembukaan kegiatan MIC tersebut.

Tidak hanya itu, Rahmatullah pun untuk pertama kalinya menyanyikan lagu ciptaannya tersebut di hadapan para pejabat negara dan tamu undangan. Diantara yang hadir adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu; Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi; Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh; serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba.

Merespon hal tersebut, Plt. Dirjen KI Razilu mengapresiasi dan mengarahkan Rahmatullah untuk mencatatkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara online dengan dipandu oleh tenaga ahli dari DJKI yang saat itu membuka konsultasi pada gelaran MIC.



Razilu mengatakan bahwa sejak awal tahun 2022, DJKI membuat terobosan dengan meluncurkan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta kurang dari sepuluh menit.

“POP HC merupakan persetujuan pengajuan permohonan pencatatan ciptaan secara auto approve. Sampai bulan Juli 2022 terhitung sudah terdapat 47.956 permohonan hak cipta yang tercatatkan dengan program tersebut,” kata Razilu.

Menurutnya, POP HC dibentuk dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

Alhasil, tidak butuh waktu lama surat pencatatan hak cipta berjudul “Sultra Membangun Budaya Intelektual” langsung mendapat persetujuan dari DJKI. Pada kesempatan itu pula, Plt. Dirjen KI Razilu langsung menyerahkan surat pencatatan hak cipta kepada Rahmatullah sang musisi gambus.



“Saya sangat senang dan kaget karena ini pertama kali nya saya menerima surat pencatatan ciptaan atas lagu yang saya ciptakan. Memang lagu tersebut baru pertama kali dinyanyikan dan diciptakan khusus untuk kegiatan MIC di Kendari ini,” ujar Rahmatullah.

Ia lantas menjelaskan makna dari lagu ciptaannya sebagai ungkapan ucapan selamat datang untuk para tamu dan rasa syukur masyarakat Sulawesi Tenggara atas terselenggaranya MIC di wilayahnya.

“Dengan apresiasi yang telah diberikan tersebut memotivasi saya untuk lebih semangat dalam berkarya dan ke depannya saya akan mencatatkan semua ciptaan lagu yang saya miliki agar tidak di bajak oleh orang lain,” lanjut Rahmatullah.

Rahmatullah berharap semoga ke depannya pemerintah lebih memperhatikan dan mendukung para pelaku seni dan musik khususnya di daerah. Dukungan tersebut diharapkan tidak hanya dari segi pelindungan karya ciptanya saja, tetapi juga dari segi material seperti penyediaan alat musik tradisional dan modern.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya