Plt Dirjen KI Buka Suara Sengketa Soal Merek GoTo

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu membeberkan pendapatnya terkait sengketa merek GoTo yang terjadi antara PT Terbit Financial Technology dan Gojek & Tokopedia. 

Razilu mengatakan bahwa masyarakat perlu menyadari saat seseorang mendaftarkan sebuah merek, maka dia tidak mendominasi nama merek itu di semua bidang jenis barang/jasa. Sejak awal, pemohon pelindungan merek diberi pilihan untuk mendaftarkan kelas barang/jasa apa saja yang  ingin dilindungi sehingga hanya pada barang/jasa tersebut saja pemilik hak merek dapat memanfaatkan mereknya.

“Ketika seseorang mendaftarkan merek, dia harus memilih kelas apa yang ingin dilindungi. Di setiap kelas itu ada jenis barangnya,” buka Razilu pada Rabu, 1 Desember 2021 dalam wawancara di Jakarta Selatan. 

“Satu merek apapun ketika pemiliknya tidak mendaftarkan kelas 1-42, tetapi hanya kelas 1 saja, berarti dia hanya memiliki hak di kelas 1 saja. Tidak memiliki hak untuk kelas lain,” sambung Razilu.

Dia menambahkan bahwa di dalam satu kelas saja bahkan terdapat ratusan jenis barang. Pemohon harus meminta klaim merek secara rinci untuk pelindungan mereknya. 

“Jangan mengira kalau sudah ada satu merek, semuanya milik dia. Nggak bisa begitu juga karena ada batasan-batasan. Apalagi di merek itu ada barang dan ada jasa. Kita harus lihat dulu permintaan Gojek & Tokopedia di kelas apa dan juga apa yang sudah didaftarkan oleh PT Terbit Financial Technology,” tambahnya.

Oleh karena itu untuk memastikan merek yang ingin didaftarkan aman dari sengketa, Razilu mengimbau masyarakat untuk menuju https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Pada situs tersebut, dapat dilihat daftar HKI yang sudah maupun masih dalam proses pelindungan.

“Masyarakat bisa mencari merek dan desain logo seperti apa saja sehingga dia tidak mendaftarkan lagi merek karya yang sudah ada,” pungkasnya. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya