Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut DJKI Berperan Penting Mensukseskan 5 Agenda Presiden RI Joko Widodo menuju Indonesia Maju

Jayapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran penting dalam mensukseskan 5 agenda besar Presiden RI Joko Widodo menuju Indonesia Maju.

Lima agenda tersebut adalah pertama, hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam; kedua, optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; ketiga, perlindungan hukum, sosial dan ekonomi untuk rakyat; keempat, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) naik kelas; kelima, pembangunan ibu kota nusantara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, mengatakan kelima agenda besar itu berkaitan erat dengan seluruh unsur kekayaan intelektual (KI), baik paten, desain industri, merek, hak cipta dan indikasi geografis yang perlu dilindungi.

Sebab, pelindungan KI menjadi pondasi awal untuk mengembangkan suatu inovasi kreativitas dan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian negara. Di mana hal ini tentunya dapat membuat Indonesia menjadi negara maju.

"Oleh karena itu, DJKI sudah siapkan dan terus melakukan pengembangan terkait pangkalan data kekayan intelektual Indonesia (PDKI)," kata Razilu saat memberi penguatan pada acara Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) di Hotel Aston Jayapura, Papua, Selasa, 23 Agustus 2022.



Ia menjelaskan bahwa PDKI merupakan pusat data yang dimiliki DJKI yang berisikan data seluruh pemegang hak kekayaan intelektual, mulai dari informasi status dan jumlah permohonan pencatatan dan pendaftaran KI yang diajukan di Indonesia.

"Karena disanalah bapak ibu harus berselancar untuk mencari informasi, apakah teknologi yang akan saya terapkan atau merek yang akan saya gunakan itu sudah diajukan oleh orang lain atau belum," ucap Razilu.

Hal ini penting dilakukan oleh setiap orang yang ingin melakukan pengajuan permohonan KI guna memastikan dan melihat peluang KI yang akan diajukannya belum diajukan oleh orang lain.

Sebab, DJKI akan menolak permohonan KI yang dianggap menyerupai atau memiliki persamaan dengan merek, paten dan desain industri milik orang lain yang statusnya sudah terdaftar di PDKI.

“Jadi bapak ibu sebelum melakukan pengajuan permohonan harus ada pra perlakuan yang dilakukan oleh bapak ibu dengan berselancar di pangkalan data ini,” terang Razilu.

Untuk menyukseskan 5 program besar menuju Indonesia maju melalui pelindungan KI, DJKI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dengan menggelar Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic ke daerah-daerah, kali ini MIC hadir di Jayapura, Provinsi Papua.

Klinik KI Bergerak ini akan memudahkan masyarakat dan pelaku umkm mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan KI. Karena MIC menyediakan stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya