Permohonan Pelindungan Merek Masyarakat Sering Terhambat Etiket Merek

Medan - Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dessy Purbosari mengungkapkan bahwa kesalahan umum yang dilakukan masyarakat saat mendaftarkan merek adalah pada Etiket Merek. 

Etiket Merek adalah contoh dari merek yang hendak diajukan pendaftarannya. Dessy menjelaskan bahwa masyarakat masih keliru dengan menambahkan unsur-unsur yang bukan bagian pokok pada mereknya. 

“Kebanyakan masyarakat masih bingung dalam melampirkan etiket merek dengan memasukan gambar maupun kata yang bukan merupakan unsur merek, seperti logo halal, ISO, serta gambar-gambar medsos seperti logo instagram, facebook dan sebagainya, jadi jangan dimasukan” terangnya ketika diwawancarai di acara konsultasi Klinik KI Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) pada Selasa, 10 Mei 2022 di Granddhika Hotel Medan Sumatera Utara.

Oleh karena itu, dengan adanya konsultasi ini para pelaku usaha, kreator, inventor dan pemohon KI lainnya dapat bertanya secara mendalam terkait langkah-langkah serta tata cara mendaftarkan KI nya dengan mendapatkan bimbingan secara langsung.

Saat berkonsultasi para pemohon juga banyak menerima informasi terkait kiat-kiat apa saja yang harus dilakukan agar permohonan mereknya diterima. Misalnya etiket pada permohonan merek harus sesuai pada pokok mereknya. 

“Selain itu juga pemohon dapat menuliskan jenis permohonan mereknya secara spesifik dan karena sekarang permohonan merek dilakukan secara online, mohon cek secara berkala akun permohonan mereknya agar tidak terlambat menerima informasi dari DJKI,” tambah Dessy.  

Tidak hanya merek, pada kegiatan ini terdapat 6 (enam) stan layanan KI di Granddhika Setiabudi Hotel Medan yang siap melayani masyarakat secara tatap muka dalam memberikan layanan konsultasi pada kegiatan Mobile IP Clinic di antaranya adalah merek, hak cipta, desain industri, paten dan kekayaan intelektual komunal (KIK).


Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan mengatakan bahwa Mobile IP Clinic ini merupakan hal yang penting untuk mendorong potensi KI di mana merupakan pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, Kegiatan Mobile IP Clinic ini dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office serta sebagai respon untuk memulihkan ekonomi nasional. (CAN/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya