Penyelarasan Peraturan Pengelolaan Royalti Demi Kesejahteraan Insan Musik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat lanjutan untuk penyelarasan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. 

Hal ini sebagai upaya DJKI memastikan sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi lebih optimal, sehingga kesejahteraan insan musik lebih baik.

“Di sini pemerintah sebagai regulator, kami akan memfasilitasi apa yang diperlukan , di sinilah kami minta rekomendasi dari para pihak terkait,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin pada 27 Januari 2021. 

Adapun penyelarasan yang telah disepakati salah satunya adalah terkait sususan anggota komisioner LMKN. adapun perubahannya, yaitu terjadi reposisi pasal, yang sebelumnya terdapat di pasal 12 dialihkan ke pasal 6. Dalam susunan tersebut,  Komisioner LMKN Pencipta terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota komisioner serta 4 (empat) anggota komisioner.

“Susunan komisioner serupa juga berlaku di LMKN Pemilik Hak Terkait, sudah kita sepakati hari ini,” tutur Syarifuddin. 

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari berpendapat bahwa Susunan    komisioner    LMKN    Pencipta    sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 berjumlah ganjil yakni paling banyak 5 (lima) orang.

“1 (satu) orang unsur  yang mewakili pihak pemerintah, 3 (tiga) orang perwakilan LMK Pencipta dan 1 (satu) orang pencipta. Hal ini juga berlaku pada susunan komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait,” ujar Cahyani.  

Selain dihadiri oleh DJPP, rapat ini juga dihadiri oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Performer’s Rights Society of Indonesia (Prisindo),  Star Music Indonesia (SMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI) serta LMK lainnya. (ch/vew/amh)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya