Pentingnya Pelindungan Desain Industri Demi Keuntungan Valuasi Perusahaan

Jakarta - Desain Industri merupakan suatu kreasi terkait konfigurasi, bentuk, komposisi garis dan warna yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang digunakan sebagai suatu produk, barang, komoditas industri juga kerajinan tangan. Hal ini membuat kreasi yang terkandung di dalamnya harus dilindungi. 

“Desain industri itu merupakan kreativitas, sehingga hal ini perlu dilindungi hak kekayaan intelektualnya,” ujar Mahendra Nur Hadiansyah selaku Dosen di Universitas Telkom yang juga merupakan seorang desainer interior dalam rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa, 22 November 2022 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan. 

Bicara tentang kreativitas, Mahendra memberikan contoh bagaimana pandemi Covid-19 memacu kreativitas dengan hadirnya berbagai jenis dan desain masker.  Adanya jenis masker yang bervariasi, unik dan trendy kemudian dipasarkan sehingga dapat diperjualbelikan secara masif dan mendapatkan keuntungan yang banyak. 

Untuk dilindungi, perlu diketahui bahwa salah satu unsur penting produk desain industri harus bisa dipakai karena tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Ilham Pinastiko selaku founder Pala Nusantara di mana merek dari produk jam tangannya digunakan sebagai cinderamata untuk delegasi petinggi negara dalam ajang bergengsi G20 di Bali beberapa waktu lalu juga memberikan kiat-kiat agar pendaftaran desain industrinya diterima. 

“Yang pertama, pastikan karya kalian adalah orisinil. Persiapkan desain atau gambar kerja, gambar 3D, foto yang tampak semua sudut dan material detailnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa desain industri harus didaftarkan sebelum produk tersebut diluncurkan. Ilham meyakini bahwa selain mendapatkan pelindungan KI, memiliki sertifikat pendaftaran desain industri mampu memberikan keuntungan valuasi perusahaan di mata investor. 

Sebagai informasi, permohonan pelindungan desain industri dapat diajukan secara online melalui laman desainindustri.dgip.go.id. Adapun masa pelindungan desain industri berlaku selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang.



LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya