Pengusaha UMKM Didorong Stafsus Menkumham Bane untuk Daftarkan Merek

Karo - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Hal itu disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 8 September 2022. 

UMKM di Kabupaten Karo yang memiliki produk harus sadar apa pentingnya merek terdaftar. Mereka juga perlu memahami alasan produknya harus memiliki merek dan kenapa mereknya harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Menurutnya merek penting dilindungi karena akan menjadi representasi produk. Merek juga akan menjadi investasi yang memberikan daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa. Pada merek, barang/jasa yang ditawarkan melekat pula reputasi, kualitas, dan komitmen perusahaan produsen.

“Jadi intinya adalah bagaimana usaha yang kita punya, yang kita rintis ini harus kita bayangkan akan menjadi usaha yang besar nantinya. Oleh karena itu, pelindungan merek penting dilakukan saat dari awal kita mulai berbisnis,” tutur Bane.

Lebih lanjut, dia mengatakan ketika merek sudah besar dan terlindungi, maka akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikan harga produknya. 

“Hal ini karena merek tersebut sudah punya nama dan  kredibilitas di mata pembeli sehingga merek berani untuk membeli dengan harga tinggi atau mahal karena merek tersebut sudah terkenal,” kata Bane. 

Selain memiliki KI serta kualitas produk yang bagus, para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya juga harus memiliki value atau nilai yang unik dari produk lainnya. Pelaku usaha harus memberikan alasan orang perlu membeli dan memiliki produknya.

“Misalnya, dari produk yang kita buat memiliki nilai khas dari Tanah Karo, seperti rumah makan khas Karo yang bahan dasarnya menggunakan rempah - rempah asli dari Kabupaten Karo,” jelasnya. 

Kepemilikan sertifikat KI juga bisa membantu pengusaha untuk mengakses permodalan ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM.

Bane juga berkesempatan untuk menyerahkan dua sertifikat merek, yaitu merek 'MKP' Dan merek 'Waroeng Dayac'. Menurutnya, ini adalah salah satu kepedulian Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran usaha UMKM di daerah.



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Ikuti Perundingan WGIP ASEAN–Canada Free Trade Agreement TNC Putaran ke-5

Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Working Group on Intellectual Property (WGIP) ASEAN–Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual.

Senin, 25 September 2023

DJKI Persiapkan Penyusunan Kurikulum Intellectual Property Academy

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) tengah mempersiapkan Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.

Senin, 25 September 2023

DJKI Lakukan Kunjungan ke KBRI Oslo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Norwegia di Oslo pada 27 September 2023. Kunjungan tersebut merupakan salah satu agenda dalam rangkaian kegiatan 16th International Law Conference, IP Crime Conference. 

Kamis, 28 September 2023

Selengkapnya