Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Perannya Dibutuhkan Hingga Ke Pelosok Negeri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperbaiki sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) melalui “Rapat Kerja Penguatan PPNS Kekayaan Intelektual se-Indonesia” yang diselenggarakan di Aston Bogor Hotel & Resort, Senin (26/11/2018).

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 50 PPNS baru yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Penguatan fungsi pelindungan, penyidikan serta penegakan hukum tidak hanya dilakukan di tingkat Pusat, tetapi hingga tingkat wilayah pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bagi pemilik hak tersebut.

“Untuk itulah, dalam melindungi pemilik hak atas kekayaan intelektual, PPNS Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan perannya hingga ke seluruh Pelosok Republik Indonesia ini,” ujar Bambang Rantam Sariwanto.

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud, dikatakan bahwa sebuah kasus dimulai dari penyidikan, serta dibutuhkan kearifan seorang penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti secara objektif.

“Sebagai penyidik juga harus tegas, jeli dan adil dalam menangani suatu kasus,” tutur Aidir Amin Daud.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris meyinggung terkait royalti. Menurutnya, persoalan penarikan dan pembagian royalti perlu dimulai dari pembentukan database yang baik serta memiliki Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mumpuni.

“Diluar negeri, kita  sudah cek. Di hongkong itu ada uang pencipta dan penyanyi Indonesia yang mencapai 3,5 triliyun, dan tidak bisa di tarik, karena kita (Indonesia) tidak memiliki database pencipta lagu dan penyanyi yang akurat,” Freddy menjelaskan.

Freddy Harris mengingatkan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang ada pada DJKI akan membantu memediasi pihak yang bersengketa sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa.

“Penyelesaian sengketanya dulu di dahulukan, baru penyidikkannya bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan pihak lainnya,” ujarnya.

Freddy berharap DJKI bersama PPNS yang tersebar di 33 Kantor Wilayah di Indonesia dapat melakukkan penegakkan hukum dengan baik serta memberikan kontribusi kepada negara. Dimana Indonesia akan menjadi negara yang mengedepankan kekayaan intelektual.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya