Penguatan Layanan KI Berbasis TI 2022, Kabupaten Tuban Jadi yang Pertama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan penguatan layanan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi di Aula Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Kabupaten Tuban, Jawa Timur, 11 – 12 Januari 2022.

Dengan tema “memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional", kegiatan ini menyasar pejabat, kepala sekolah dan guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait layanan digital Ditjen KI serta melaksanakan pemenuhan rekomendasi IT Masterplan Ditjen KI tahun 2020 – 2024.

“Kabupaten Tuban menjadi daerah pertama yang kami kunjungi di 2022 karena Tuban punya banyak guru, sekolah, siswa yang inovasinya luar biasa. Saya yakin jika mereka dijembatani dan diberikan pelayanan KI yang cepat serta mendapatkan sertifikasi, maka hal tersebut dapat membantu meningkatkan nilai ekonomi produknya,” jelas Direktur Teknologi Informasi KI Sucipto, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Mengutip kebijakan Presiden Indonesia Joko Widodo yakni “ekonomi nasional untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di Indonesia sehingga sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia”, Sucipto meyakini bahwa salah satu langkah yang dapat Ditjen KI ambil ialah dengan mengumpulkan tenaga pendidik dan pengambil kebijakan untuk menanamkan kepada generasi muda akan pentingnya inovasi dan karya yang tidak ditinggalkan begitu saja. 

“Sampaikan kepada anak-anak didik kita bahwa kekayaan intelektual mereka penting untuk diwadahi dan Ditjen KI siap melayani,” tegas Sucipto.

Ia mengungkapkan bentuk implementasi layanan KI berbasis teknologi informasi di daerah ialah seperti kemudahan akses layanan KI bagi siapapun dan dimanapun, karena cepat, tepat, terukur dan ekonomis.

“Pemerintah daerah ikut berperan dalam mensosialisasikan KI serta mendaftarkan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal. Dengan demikian, kesejahteraan dan ekonomi masyarakat daerah meningkat karena adanya pelindungan KI,” tutur Sucipto

Dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid, hadir menyambut baik dan mengungkapkan apresiasinya terhadap Ditjen KI.

“Saya atas nama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Ditjen KI untuk menyelenggarakan kegiatan ini di tempat kami. Semoga dengan adanya kegiatan ini akan semakin memudahkan pelayanan publik di bidang KI,” ujar Sahid. 

Penguatan Layanan KI ini termasuk kegiatan penguatan materi permohonan KI online oleh narasumber, penyerahan surat pencatatan ciptaan dan plakat. 

Tidak hanya itu, demo Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP Hak Cipta/ POPHC) juga akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2022 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban.

Selain dihadiri oleh Direktur Teknologi Informasi KI dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Tuban, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Tuban, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dan sebagainya. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya