Pengambilan Sertifikat Kembali (Retur)

Sehubungan dengan dibukanya kembali loket pelayanan Kekayaan Intelektual, maka kami bermaksud menginfokan bahwa sertifikat kembali (retur) dapat diambil pada pukul 08.00 – 15.00 dengan syarat :
  1. Membawa foto copy KTP dan surat permohonan pendaftaran;
  2. Jika atas nama kuasa, untuk membawa foto copy KTP pemohon dan surat kuasa bermaterai;
  3. Pemohondibatasiseharisampai10orang.
pengambilan sertifikat tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Demikian surat pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terimakasih.


TAGS

#Merek #Paten

LIPUTAN TERKAIT

ASN Pilih Netral

Selasa, 23 Januari 2024

WIPO Global Award 2024

Senin, 29 Januari 2024

Informasi Lengkap Seputar Produk Hukum Kekayaan Intelektual Melalui JDIH.DGIP.GO.ID

Kamis, 18 Januari 2024

Selengkapnya