Sehubungan dengan dibukanya kembali loket pelayanan Kekayaan
Intelektual, maka kami bermaksud menginfokan bahwa sertifikat kembali (retur)
dapat diambil pada pukul 08.00 – 15.00 dengan syarat :
-
Membawa foto copy KTP dan surat permohonan pendaftaran;
-
Jika atas nama kuasa, untuk membawa foto copy KTP pemohon dan surat
kuasa bermaterai;
-
Pemohondibatasiseharisampai10orang.
pengambilan sertifikat tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan.
Demikian surat pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja
sama yang baik diucapkan terimakasih.