Pengambilan Sertifikat Kembali (Retur)

Sehubungan dengan dibukanya kembali loket pelayanan Kekayaan Intelektual, maka kami bermaksud menginfokan bahwa sertifikat kembali (retur) dapat diambil pada pukul 08.00 – 15.00 dengan syarat :
  1. Membawa foto copy KTP dan surat permohonan pendaftaran;
  2. Jika atas nama kuasa, untuk membawa foto copy KTP pemohon dan surat kuasa bermaterai;
  3. Pemohondibatasiseharisampai10orang.
pengambilan sertifikat tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Demikian surat pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terimakasih.


TAGS

#Merek #Paten

LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya