Pendampingan Inventarisasi KIK sebagai Langkah DJKI Melindungi Warisan Budaya Nasional

Mataram - Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain.

Sebagai langkah pelindungan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki pusat data nasional pelindungan KIK untuk menginventarisasi data KIK yang Indonesia miliki. 

“Inventarisasi KIK bertujuan untuk pelindungan defensif, KIK sebagai kekayaan warisan budaya Indonesia, dan menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah,” ujar Kepala Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina Sitohang dalam kegiatan pendampingan inventarisasi KIK ke Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Barat (NTB) (30/11/20). 

Menurutnya, dengan adanya kunjungan DJKI bersama kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB mensosialisasikan kepada dinas daerah setempat untuk memberikan pemahaman akan pentingnya mencatatkan KIK sebagai upaya pelindungan hukum akan warisan budaya tersebut, khususnya warisan budaya yang dimiliki NTB. 

“Kami mengapresiasi dengan adanya pendampingan inventarisasi KIK dari Kemenkumham ini sebagai langkah awal mendampingi kami untuk ikut melestarikan dan melindungi warisan budaya nasional, khususnya di NTB,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Fairuz Abadi. 

Sebagai informasi, inventarisasi KIK untuk pusat data nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Masyarakat dapat pula memanfaatkan Pusat Data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Pusat data nasional KIK dapat diakses di  http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id 

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya