Pemanfaatan Sistem Madrid Untuk Pendaftaran Internasional Merek

Jakarta – Untuk Meningkatkan Pemahaman Madrid Sistem Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) serta dukungan JPO Menggelar Kegiatan Tentang Pemanfaatan Sistem Madrid untuk Pendaftaran Internasional Merek selama dua hari di Ballroom, Js Luwansa Hotel, Kamis (21/03/2019).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan, Erni Widhyastari, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Tarigan, Direktur Teknologi Informasi, Sarno Wijaya, Associate Officer, Madrid Information and Promotion Division, Madrid Registry, Brands and Design Sector, WIPO serta peserta Kegiatan berjumlah 90 orang yang diantaranya mencakup perwakilan dari Kementerian Perdagangan, JICA, GPEI, konsultan KI, UMKM, kalangan industri.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Erni Widhyastari menyampaikan bahwa Protokol Madrid merupakan sistem yang baru di Indonesia dan diperlukan pemahaman dalam mekanisme pendaftarannya.

Di ASEAN, Indonesia menjadi negara ke-8 bersama-sama dengan Singapura, Vietnam, Filipina, Lao PDR, Kamboja, Brunei Darussalam, dan Thailand sebagai negara yang telah mengaksesi Protokol Madrid, tambah Erni Widhyastari.

"Kegiatan ini sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di tanah air, dan juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi berkaitan dengan mekanisme dan tata cara pendaftaran merek internasional", ujar Erni Widhyastari.

Menurut  Erni Widhyastari, ketentuan pendaftaran merek internasional dimulai dengan aksesi perjanjian internasional Protokol Madrid pada tanggal 2 Oktober 2017, dan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2018 yang  disahkan melalui Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2017 dan Indonesia menjadi anggota ke-100 the Madrid Union.

"Pendaftaran internasional merek ini dapat diajukan melalui sistem pendaftaran yang dikenal dengan nama Sistem Madrid", ujar Erni Widhyastari.

Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan mereknya yg bersifat global, sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek di banyak negara dengan satu permohonan dalam satu bahasa, satu mata uang dan satu prosedur, ungkap Erni Widhyastari.

"Sistem Madrid ini akan mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi", ujar  Erni Widhyastari.

Dalam rangka penerapan sistem Madrid, DJKI telah mengambil langkah-langkah persiapan yang meliputi:

1.Aspek legislasi, melalui pembentukan PP mengenai pendaftaran internasional dan PP PNBP yang akan segera diundangkan.

2.Organisasi, melalui penyelesaian backlog, penambahan jumlah pemeriksa, dan pembentukan Madrid Unit sebagai tim yang akan bertanggung jawab dalam melaksanakan Sistem Madrid

3.Aspek operasional, melalui penyesuaian SOP yang sesuai dengan sistem Madrid.

4.Aspek otomasi, yaitu melalui pengembangan sistem teknologi informasi

5.Aspek edukasi, melalui penyelenggarlaan seminar, bimtek kepada para pemangku kepentingan seperti yang kita lakukan pada hari ini.

Pada akhirnya, sistem ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran merek yang efektif dan efisien serta memberi peluang yang lebih besar bagi merek nasional untuk bersaing di dunia internasional.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya