Jakarta - Para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dari seluruh unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti pelatihan secara daring pada Selasa, 14 September 2022. Pada pelatihan, RuKI diberikan pemahaman mendalam mengenai dasar-dasar KI.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto mengatakan agar RuKI dapat menyampaikan pemahaman dan kesadaran mengenai kekayaan intelektual (KI) serta mampu membawa dampak positif bagi khalayak. Karena pada dasarnya KI memiliki nilai ekonomi yang bisa memajukan perekonomian masyarakat.
"RuKI merupakan program yang dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka pelaksanaan DJKI Mengajar 2022 dengan harapan meningkatkan kesadaran KI masyarakat," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto.
DJKI Mengajar 2022 merupakan salah satu program unggulan DJKI yang bertujuan untuk menyediakan media pembelajaran mengenai KI bagi anak-anak usia sekolah untuk menanamkan pentingnya melindungi dan menghargai KI serta menumbuhkan semangat berkarya dan berinovasi.
RuKI sendiri terdiri dari para pegawai Kemenkumham baik dari unit pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis (UPT).
Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar mengajar oleh para RuKI selama satu hari serentak di 33 provinsi di Indonesia. Program DJKI Mengajar 2022 dimaksudkan sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI.
Pelatihan pada hari pertama ini menghadirkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto yang memaparkan materi mengenai dasar-dasar pelindungan ciptaan dan desain industri.
"Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi," ujar Anggoro.
Selain itu, turut hadir sebagai narasumber Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua. Kurniaman menyampaikan bahwa ada tiga syarat utama dalam mendaftarkan merek.
"Merek yang didaftarkan harus dapat direpresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan," terang Kurniaman.
Sebagai informasi, kegiatan pelatihan diselenggarakan selama dua hari ke depan dan juga diikuti oleh para Duta KI yang salah satunya adalah penyanyi cilik Farel Prayoga yang sedang tenar belakangan ini. (syl/dit)
Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Working Group on Intellectual Property (WGIP) ASEAN–Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual.
Senin, 25 September 2023
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) tengah mempersiapkan Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.
Senin, 25 September 2023
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Norwegia di Oslo pada 27 September 2023. Kunjungan tersebut merupakan salah satu agenda dalam rangkaian kegiatan 16th International Law Conference, IP Crime Conference.
Kamis, 28 September 2023