Pakaian Daerah Sidoarjo hingga Lontong Kupang Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Sidoarjo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 Januari 2022.

Adapun surat pencatatan KIK yang diserahkan berjumlah 5(lima) yaitu, Pakaian Daerah Sidoarjo, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang, Musik Patrol, dan Lontong Kupang. Surat pencatatan KIK ini diserahkan secara langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang didampingi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Dalam kesempatan ini, Razilu mengharapkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun daerahnya masing-masing dimulai dengan mengembangkan Kekayaan Intelektual (KI) yang berada di daerahnya masing-masing.

“Kalau ingin membangun daerah masing-masing, maka bangun kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing,” ujar Razilu.

“Langkah selanjutnya setelah mempunyai produk-produk khas daerah yaitu mendapatkan hak dan pelindungan dari negara, buktinya adalah sertifikat atau surat pencatatan seperti Bandeng Asap Sidoarjo yang telah memiliki bukti sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang tidak boleh ditiru oleh orang lain,” lanjut Razilu.

Razilu juga menegaskan tentang pentingnya mendapatkan pelindungan hukum atas KIK yang dimiliki oleh daerah, terutama produk-produk Indikasi Geografis (IG) melalui pendaftaran IG maupun pencatatan KIK yang saat ini dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham pada masing-masing daerah dan dihimpun ke dalam Pusat Data Nasional KIK (PDN KIK).

Pembaruan PDN KIK merupakan salah satu dari program kerja prioritas nasional DJKI terkait KIK pada tahun 2021 yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menginventarisasi KIK. Tanpa potensi yang terinventarisir dengan baik, Kekayaan intelektual Indonesia terancam diklaim oleh negara lain.

Selanjutnya, pada tahun 2022, DJKI akan mendirikan layanan KIK dengan memanfaatkan 33 Kanwil Kemenkumham. Untuk 2023, DJKI akan melakukan pemetaan terkait potensi ekonomi dari KIK, dan pada tahun 2024, DJKI berencana untuk membangun portal informasi dan peta ekonomi KIK.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Muhdlor juga menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan surat pencatatan KIK serta mengharapkan agar kesempatan ini menjadi pelecut bagi masyarakat Sidoarjo untuk lebih memetakan potensi daerah sehingga dapat menjadi aset kuat daerahnya.

“Apresiasi dan merasa diorangkan terkait 4 (empat) KIK yang sudah dicatatkan, termasuk penghargaan untuk kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan kebanggaan bagi kami, termasuk pelecut bagi kami untuk dapat memetakan potensi kekayaan Sidoarjo,” ungkap Ahmad. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya