Naikkan Indeks SPBE, DJKI Gelar Evaluasi Layanan TI Berbasis Elektronik

Yogyakarta - Evaluasi merupakan salah satu aspek penting yang diperlukan untuk menentukan keberhasilan implementasi suatu sistem informasi. Melalui evaluasi akan diperoleh informasi mengenai sejauh mana keberhasilan pencapaian tujuan sistem tersebut dan juga umpan balik untuk meningkatkan kualitas sistem di masa mendatang. 

Berkaitan dengan tujuan dari pelaksanaan evaluasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Layanan Teknologi Informasi (TI) Berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari tanggal 13 s.d. 16 November 2022 di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta.

Kegiatan evaluasi ini diselenggarakan sebagai sarana diskusi dan koordinasi antara DJKI dengan para pihak yang mendukung pengelolaan anggaran, sarana memberikan masukan atau rekomendasi atas kendala yang dihadapi di lapangan, dan sebagai update pengetahuan terkini atas kebijakan penggunaan produk dalam negeri. 

Pada kesempatan ini, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta Imam Jauhari untuk memberikan dukungan atas dilaksanakannya kegiatan evaluasi tersebut dan diharapkan dapat menaikkan predikat di tahun mendatang.

“Kita patut bersyukur pada tahun 2021 Kemenkumham berhasil memperoleh indeks 3,68 dan nomor tiga terbaik dalam pelaksanaan SPBE yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” ucap Imam.

“Tentu kita sangat berharap dengan tercapainya predikat memuaskan tersebut, perlu dilakukan peningkatan-peningkatan pada seluruh jajaran baik dari SDM dan sarana prasarana pendukungnya. Sehingga, DJKI melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual malam ini akan melaksanakan evaluasinya,” lanjut Imam.

Imam berharap pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Yogyakarta berjalan dengan lancar dan dapat digunakan untuk membuat perencanaan di tahun 2023 yang semakin pasti.

Sejalan dengan apa yang telah disampaikan Imam, Direktur TI Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah termasuk Kemenkumham dan khususnya DJKI. 

“Dalam hal ini DJKI mempunyai komitmen untuk melaksanakan transformasi digital yang tujuannya untuk melayani sebaik-baiknya masyarakat. Jadi boleh saya sampaikan pada tahun 2021 kita meraih Top Digital Award dengan 4 bintang dan tahun ini kita kembali ikut dengan inovasi-inovasi yang kita lakukan dan kita mendapatkan Top Digital Award kembali dengan peringkat tertinggi 5 bintang,” ujar Dede.

Lebih lanjut, Dede menambahkan bahwa beberapa waktu yang lalu Pusat Data dan TI Kemenkumham telah melaksanakan evaluasi dan visitasi ke seluruh kantor wilayah Kemenkumham dengan didampingi oleh DJKI. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan indeks SPBE.

“Seperti yang telah Pak Kakanwil sampaikan kita berada di peringkat ketiga indeks SPBE, semoga dengan upaya-upaya yang kita lakukan kita bisa naik di urutan yang pertama. Saya juga berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyerap sebanyak-banyaknya materi yang disampaikan narasumber dan bisa kita implementasikan bersama demi Kemenkumham yang lebih baik,” harapnya.

Sebagai Informasi, SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. (uhi/can)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya