MIC di Lampung Wujudkan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas KI

Lampung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung menggelar Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak atau disebut juga Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada tanggal 19 s.d. 21 Juli 2022 di Hotel Emersia dan Universitas Bandar Lampung. 

Hadirnya MIC di Lampung merupakan wujud percepatan dari peningkatan kuantitas dan kualitas KI dengan memfasilitasi promosi dan diseminasi KI, layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta layanan pengaduan.

“Sumber daya alam Provinsi Lampung dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional,” ungkap Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi pada sambutannya Selasa, 19 Juli 2022 di Hotel Emersia. 

Selaras dengan Arinal, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa Lampung memiliki sumber daya alam (SDA) yang cukup besar dan melimpah, dengan demikian Iwan memandang hal ini sebagai potensi untuk kemajuan Indonesia di tahun mendatang. 



“Kita juga harus memahami bahwa Lampung merupakan penghasil padi nomor tujuh, penghasil jagung nomor tiga, tebu nomor dua dan ubi kayu nomor satu tingkat nasional,” terangnya. 

Dengan SDA dan potensi KI yang berlimpah, Iwan berharap dengan adanya MIC dapat menginisiasi terwujudnya layanan KI yang prima dan mampu menjangkau seluruh pemangku kepentingan KI serta masyarakat luas di seluruh wilayah di Indonesia. 

“Adanya MIC ini, saya berharap mampu mempererat jalinan kerja sama yang selama ini telah dibangun guna mewujudkan kesadaran akan pentingnya KI juga kemandirian dalam pengajuan layanan KI,” ujar Iwan.

Iwan beranggapan bahwa melalui kemandirian pengajuan layanan dan meningkatnya kesadaran KI melalui kegiatan MIC ini dapat menjaga keberlangsungan ekosistem KI sehingga memacu masyarakat menghasilkan karya dan inovasi baru. 

Tidak hanya itu, dengan hadirnya MIC di Lampung dapat memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui pelindungan dan kualitas produk seperti di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga usaha menengah besar.

“Dengan begitu akan tercipta peningkatan nilai tambah ekonomi, daya saing produk, usaha kreatif dan digital melalui komersialisasi KI,” kata Iwan.



Iwan optimis bahwa dengan dimulai dari pelindungan KI, maka akan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas serta berdaya saing juga mendorong kemajuan teknologi dan inovasi serta koordinasi yang baik antar semua pemangku kepentingan KI. 

Baginya yang terpenting adalah kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya KI sehingga potensi KIK juga dapat terinventarisir, pendaftaran KI juga semakin meningkat sehingga tercipta pelindungan hukum yang menyeluruh.

“Mendaftarkan KI sebenarnya sederhana jangan sampai KI baik milik perorangan maupun komunal diklaim oleh pihak yang tidak berhak, untuk itu daftarkan kekayaan intelektualnya segera,” pungkas Iwan. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya