Merek Pemda DIY Lebarkan Bisnis Gunakan Merek Protokol Madrid

Yogyakarta - Pendaftaran merek internasional melalui protokol madrid semakin penting di masa kini, karena era teknologi informasi yang menghilangkan batas-batas negara sehingga transaksi ekonomi bisa dilakukan di mana saja dan dari mana saja.


Hal ini disadari penting oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mendaftarkan merek ‘Jogja Mark’ menggunakan fasilitas protokol madrid melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


Jogja Mark merupakan merek terdaftar milik Pemda DIY yang digunakan sebagai co-branding bagi produk - produk usaha kecil menengah (UKM) asli Yogyakarta dan saat ini telah menerima sertifikat protokol madrid-nya untuk ke negara Amerika Serikat pada tiga klasifikasi kelas, yaitu kelas 18, 20, dan 21.



“Permohonan protokol madrid ini mulai kami ajukan pada Maret 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Juni 2022,” tutur Doni Dwi Yoga Handoko selaku Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Pemerintah Daerah DIY pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Yogyakarta Selasa, 9 Agustus 2022.


Doni juga menyampaikan bahwa dalam proses pengajuan protokol madrid cukup mudah berkat bantuan dari DJKI serta Kantor Wilayah Kemenkumham DIY yang terus mendampingi dalam proses pengajuannya.




“Dengan telah terdaftarnya protokol madrid merek ‘Jogja Mark’ ini, jika Pemda DIY memasarkan produk, menjual produk khususnya ke Amerika akan terlindungi dari gugatan - gugatan atau pihak - pihak yang merasa keberatan merek tersebut didaftar di sana,” tutur Pemeriksa Merek Madya, Raden Nurul Anwar.


Lebih lanjut, Anwar menyampaikan bahwa dalam pemasaran produk ke luar negeri tentunya harus sudah memiliki hak kekayaan intelektualnya. Maka dengan memiliki sertifikat protokol madrid untuk tiga kelas ‘Jogja Mark’ tersebut akan lebih mudah untuk memasarkannya.  

Tidak hanya itu, protokol madrid juga akan membawa manfaat besar pada ekonomi dalam negeri dan memudahkan peluang ekspor.


Sebagai informasi, pendaftaran merek melalui sistem protokol madrid merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional. Sistem protokol madrid merupakan mekanisme administratif yang ditujukan untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara tanpa harus datang ke negara tersebut. Cukup dengan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang yang telah ditentukan oleh WIPO.


Pelindungan pada pendaftaran merek melalui protokol madrid memiliki jangkauan dengan pelindungan di 125 negara anggota protokol madrid. Saat ini pemohon dapat dengan mudah mengajukan pendaftaran merek protokol madrid secara online melalui aplikasi Intellectual Property Online pada merek.dgip.go.id. (ver/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya