Menkumham Yasonna: Lagu ‘Ojo Dibandingke’ Punya Potensi Monetisasi Besar

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa pencatatan hak cipta lagu ‘Ojo Dibandingke’, Abah Lala atau Agus Purwanto dan pentas musik Farel Prayogyo di Istana Negara pada 17 Agustus 2022 adalah hal yang sangat penting dilakukan. 

Menurut Yasonna, lagu ini sangat viral saat dinyanyikan oleh Farel sehingga perlu dlindungi agar tidak terjadi perselisihan yang tidak diinginkan. Pelindungannya diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Menurut UU Hak Cipta, performing itu bisa dilindungi hak ciptanya. Tidak hanya pencipta lagu, performing arts, maka saya catatkan show Farel di Istana Negara itu. Dengan demikian KI-nya ada sama dia,” kata Yasonna dalam Konferensi Pers Upacara Peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM Hari Dharma Karyadhika di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan apabila lagu sudah tercatat maka Farel dan Abah Lala berhak mendapatkan royalti yang ditarik dan dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN). 

“Suatu saat dia akan bisa mendapat royaltinya, misalnya ketika sudah dikumpulkan selama setahun. Begitu juga dengan Abah Lala dapat bagian. Jadi orang nggak sembarang pakai-pakai saja,” lanjutnya. 

Tidak hanya itu, pencatatan hak cipta lagu ini juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman kepada bank dan nonbank. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Monetisasinya ini nanti akan besar karena ini viral di mana-mana. Jadi ini punya nilai (untuk diajukan sebagai jaminan). Kami sedang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewujudkan ini,” ujar Yasonna.

Lebih lanjut, dia berharap pencatatan karya ‘Ojo Dibandingke’ ini dapat menginspirasi banyak pemusik dan pencipta lagu.  Dia percaya Farel yang telah didapuk sebagai Duta Kekayaan Intelektual Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 juga bisa menginspirasi anak-anak yang bakatnya terpendam di pelosok tanah air. 

“Farel ini dari masyarakat kebanyakan sehingga kalau nggak ada yang tampil, nanti nggak ada masyarakat yang terdorong atau terinspirasi untuk maju. Ini juga pesan masyarakat khususnya pencipta untuk mencatatkan karyanya,” pungkas Yasonna. 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna menyerahkan surat pencatatan dengan nomor EC00202254496 dengan judul judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’ kepada Farel pada kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham di Hotel Sultan Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Tidak hanya Farel, Menkumham Yasonna juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” yaitu Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala. Apresiasi ini berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505. Jenis ciptaannya adalah lagu musik dengan teks.

Sebagai informasi, proses pencatatan hak cipta kini hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit. Apabila seluruh persyaratannya telah dimiliki, surat pencatatan akan bisa dicetak secara mandiri. Pencatatan hak cipta dapat dilakukan secara online melalui hakcipta.dgip.go.id. (kad/irm)


LIPUTAN TERKAIT

ASN Pilih Netral

Selasa, 23 Januari 2024

WIPO Global Award 2024

Senin, 29 Januari 2024

Informasi Lengkap Seputar Produk Hukum Kekayaan Intelektual Melalui JDIH.DGIP.GO.ID

Kamis, 18 Januari 2024

Selengkapnya