Menjadi Pujangga di Era Digital

Bali - Pada era Digital sastra sangat lebih berkembang pesat, sastra lebih mudah untuk dicari. Pada era Digital saat ini para penulis juga bisa memanfaatkan media yang ada untuk menyampaikan sastra.

Pada sesi talkshow "Proses Kreatif, Penulisan Puisi dan Sastra", Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan kegiatan ini merupakan cara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memupuk kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual.

Kami ingin membangun kesadaran pelindungan kekayaan intelektual pada masyarakat. Selain itu, untuk para kreator kami ingin membangun kesadaran untuk membuat kontrak yang jelas agar tidak dirugikan,” tutur Anggoro di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Minggu, 30 Oktober 2022.

Dengan terus berkembangnya dunia sastra, puisi tidak hanya berakhir menjadi sebuah bacaan saja. Lebih jauh lagi, puisi dapat dijadikan karya lainnya. 

“Puisi bisa dilakukan pengalihwujudan yang dapat menimbulkan hak cipta lainnya. Puisi tidak hanya berupa tulisan dan lirik lagu, namun dapat dibawa lebih jauh lagi, bisa menjadi film, iklan, dan lainnya,” tambah Anggoro. 

Namun kemudahan pada era digital juga diiringi dengan tantangan. Penyair asal Bali Wayan Jengki Sunarta menceritakan jika ia pernah menjadi juri lomba puisi tingkat nasional namun ia membaca puisinya sendiri yang dikirim peserta lomba.

“Menjiplak karya orang haram bagi kreator karena mencuri karya orang lain, baik sedikit maupun seutuhnya,” ujar Wayan.

Wayan telah menghasilkan 14 judul buku ini menceritakan kisahnya mencintai dunia sastra. Kegalauan atau kerisauan di kehidupan nyata membuat ia menghasilkan karya sastra dengan pemilihan diksi yang tepat.

 

“Pendalaman dalam proses kreatif akan semakin baik jika kegalauan itu kita sendiri yang mengalami. Banyak menulis, semakin baik pula hasilnya. Proses  akan menyempurnakan karya yang dihasilkan,” pungkas Wayan. (DES/SYL)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya