Memberantas Pembajakan, Hak Moral Tidak Bisa Dihapus

Jakarta - Demi memberantas pembajakan karya ciptaan anak bangsa di era digital, khususnya terkait karya tulis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pelindungan hak cipta karya tulis, baik itu terbitan fisik maupun elektronik (e-book) untuk menjaga agar para penulis dapat berkarya dengan tenang.

“Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kreatif, jangan sampai pembajakan membuat para inventor, seniman atau penulis menjadi malas berkarya, oleh sebab itu karya mereka harus dilindungi,” kata Freddy.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara pada webinar Kemerdekaan Literasi; Copyright dan Copyleft yang diselenggarakan oleh Persatuan Penulis Indonesia (SATUPENA) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (02/07/21).

Mengingat isu yang sedang marak diperbincangkan adalah penjualan buku pembajakan di pasaran terjadi secara masif baik online maupun offline. Buku tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah.

Dalam webinar ini juga dijelaskan mengenai copyright dan copyleft, seperti yang diketahui bersama copyright adalah hak eksklusif pemegang hak cipta sementara copyleft adalah pemakaian copyright dengan melepaskan sebagian hak ekonomi secara bersyarat dengan maksud agar kreasi tetap berkembang untuk kepentingan publik dengan menjaga hak moral penciptanya.

“Copyright ini merupakan persoalan ekonomi, sementara copyleft merupakan persoalan hak moral, hak ekonomi bisa dihapuskan sementara hak moral tidak bisa,” ungkap Freddy. 

Freddy juga menjelaskan bahwa hak moral tidak kalah penting dengan hak ekonomi dan nama pemilik karya ciptaan itu tidak boleh dihapuskan.

Ia mencontohkan, lukisan Monalisa di Prancis merupakan karya Leonardo da Vinci dan sampai kapanpun tidak akan bisa berubah dan apabila ada seseorang melakukan duplikasi atau plagiasi hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

“Terkait pembajakan buku, saya rasa perlu untuk membuat Lembaga Manajemen Kolektif untuk itu, mudah-mudahan tahun depan,” jelas Freddy. 

Dengan perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini besar harapan Freddy untuk mengantisipasi meluasnya pelanggaran hak cipta karya tulis di era literasi digital.

Dengan demikian DJKI berencana akan membuat aturan hukum untuk memperkuat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC) yang merupakan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berfungsi untuk mengklasifikasikan atas jenis-jenis ciptaan dalam pengajuan permohonan ciptaan.

Akhir dari webinar ini disimpulkan bahwa copyleft dan copyright dapat berjalan beriringan dan hal itu akan sepenuhnya didukung oleh DJKI untuk memberikan pelayanan hukum yang pasti. 


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya