Melindungi Rendang sebagai Pengetahuan Tradisional Khas Minangkabau

Jakarta - Kelezatan Rendang sudah tidak diragukan lagi. Makanan khas Minangkabau ini telah dikenal seantero dunia dan bahkan menyandang sebagai salah satu makanan terenak sejagat. 

Kendati demikian belum lama ini, sebuah restoran makanan Padang yang menjual Rendang Babi ramai dibicarakan karena dinilai tidak sesuai falsafah masyarakat Padang yang hidup mengikuti syariat Islam.  Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar makanan penuh rempah ini didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Rendang atau randang lebih tepatnya bukan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, tetapi sebagai Pengetahuan Tradisional yang masuk dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” kata Kurniaman pada 4 Juli 2022 di kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

“Rendang itu terbuat dari berbagai macam bahan dan cara pembuatan tertentu, sedangkan Indikasi Geografis lebih fokus pada satu produk murni misalnya seperti biji kopi, garam, teh, atau tembakau,” lanjutnya.

Saat ini, Rendang sendiri telah terdaftar di Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (link berikut). Makanan yang berasal dari kata marandang ini dilindungi sebagai Pengetahuan Tradisional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Rendang tercatat sebagai KIK milik Provinsi Sumatera Barat. 

“Yang dilindungi sebagai Pengetahuan Tradisional adalah proses pengolahan lauk berbahan dasar santan yang dimasak sampai kandungan airnya berkurang, bahkan sampai kering sehingga apabila disebut randang itu artinya olahan masakan yang kering tanpa mengandung air,” pungkas Kurniaman. (kad/ver)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya