Masyarakat Sulawesi Tengah Sambut Baik Hadirnya POP HC

Palu - Antusias masyarakat Sulawesi Tengah terhadap penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak terlihat dari antrean di stan-stan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI yang diselengarakan di Palu Grand Mall dari hari Senin, 13 sampai dengan 14 Juni 2022.

Sebelum dimulai sesi konsultasi dengan narasumber ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), peserta MIC diberikan sosialisasi tentang KI terlebih dahulu.



Sosialisasi yang disampaikan dimulai dengan pengenalan, tata cara, persyaratan hingga tips mengajukan permohonan Merek, Indikasi Geografis (IG), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang (RD), Hak Cipta dan Desain Industri agar terhindar dari penolakan.

Pada salah satu sesi, Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Christ Andrey I. Napitupulu memaparkan tentang tata cara mengajukan permohonan pencatatan hak cipta secara online melalui website dgip.go.id.

“Saat ini proses pencatatan hak cipta sudah lebih cepat dan mudah dengan adanya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Januari yang lalu,” terang Christ.

POP HC merupakan suatu terobosan DJKI yang digunakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengajukan pencatatan Hak Cipta. Surat pencatatan akan terbit kurang dari 10 menit setelah pengajuan permohonan dan pembayaran dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, salah satu musisi dari Kota Palu, Dedi menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan dalam kegiatan MIC, serta pengalamannya dalam mencatatkan karyanya berupa lagu.

“Acara ini cukup membantu sekali, Alhamdulillah selama saya perhatikan banyak orang yang datang mau daftar hak ciptanya sampai terjadi antrean. Saya juga ikut antrean, tapi Alhamdulillah prosesnya cepat sekali, dulu orang bilang berhari-hari, ini saya nggak ada 10 menit sudah jadi,” ungkap Dedi.

“Semua musisi Kota Palu yang punya karya harus catatkan hak ciptanya, untuk semua pengusaha Kota Palu yang punya logo, daftarkan mereknya, kita besarkan usaha sampai besar kalau ada membajak kan kasihan kita,” pesannya.



Dengan adanya sosialisasi, layanan konsultasi serta percepatan layanan melalui online ini diharapkan masyarakat di Sulteng semakin terangsang untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. 

Sebagai informasi, kegiatan MIC di Palu, Sulteng ini merupakan wujud kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah demi memudahkan masyarakat di wilayah untuk mendapatkan layanan KI. (daw/whd)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya