LMKN Berhasil Distribusikan Rp 51 Miliar Royalti ke Para Musisi pada 2020

Jakarta - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yurod Saleh, mengungkap bahwa pihaknya telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diselenggarakan pada Senin, 23 Agustus 2021. 


“Pada tahun 2020 kami berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 59 miliar lebih atau 66 persen dari target kami. Adapun kami berhasil mendistribusikan Rp51 miliar lebih atau 86 persen,” ujar Yurod Saleh.

Pada tahun sebelumnya, LMKN sebenarnya telah berhasil mengumpulkan royalti dengan angka yang lebih besar yaitu Rp88,5 miliar. Lembaga independen ini juga berhasil mendistribusikan Rp76 miliar kepada para pemegang hak. 

“Tahun ini dan 2020 tentu saja turun angka-angkanya karena terpengaruh pandemi. Bidang usaha seperti hotel, restoran, cafe, dan karaoke bahkan tutup selama pandemi. Otomatis kami tidak bisa mengumpulkan royalti dari mereka,” lanjut Yurod. 

Pada 2021, LMKN memang hanya menargetkan pengumpulan royalti dari platform daring. Target LMKN hanya Rp65 miliar. Saat ini, LMKN telah mengumpulkan Rp18 miliar. 

Selain itu, Yurod juga mengungkap kendala dalam pengumpulan royalti. Menurutnya, masih ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum setuju penarikan royalti  satu pintu. Untuk itu, LMKN berupaya untuk terus memberikan penjelasan kepada LMK secara persuasif. 

“Kami juga menghadapi keberatan dari sebagian Pengguna Komersial lagu dan/atau musik terkait Tarif Royalti dan belum adanya sistem kontrol Distribusi Royalti yang sampai kepada Pemilik Hak,” ungkap Yurod. 
LMKN kemudian berusaha untuk membuat sosialisasi tarif kepada Pengguna Komersial dan membangun database informasi lagu dan/atau musik (SILM). Pihaknya juga membuat pedoman tentang Sistem Distribusi Royalti.

Sebagai informasi, rapat evkin hari ini diikuti oleh 724 peserta dari seluruh pegawai DJKI. Rapat ini juga dilanjutkan dengan pengumuman pemenang lomba internal DJKI dalam rangka HUT RI ke-76.


LIPUTAN TERKAIT

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

DJKI Rencana Selenggarakan Geographic Indication Forum Juni 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupaya serius untuk meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis demi meningkatnya kesejahteraan ekonomi dari daerah. Sejalan dengan pencanangan Tahun Indikasi Geografis 2024, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyatakan pihaknya berencana akan menyelenggarakan Geographic Indication Forum pada Juni 2024 di Jakarta.

Selasa, 2 April 2024

Raih Berkah di Bulan Suci Ramadan, DWP DJKI Gelar Santunan Kesejahteraan Tahun 2024

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar kegiatan Santunan Kesejahteraan Tahun 2024 dengan tema Dharma Wanita Persatuan DJKI Meraih Berkah Dalam Indahnya Berbagi di Bulan Suci Ramadan yang dilaksanakan di Aula Oemar Seno Adji, Senin, 1 April 2023.

Selasa, 2 April 2024

Selengkapnya