Lindungi Karya Anak Bangsa, DJKI Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi di Indonesia

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi serta Implementasi Kerja Sama DJKI dengan Perguruan Tinggi/Kementerian/Lembaga di Hotel Tentrem, Yogyakarta pada Selasa (10/03/2020).

Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris dengan melibatkan 26 Perguruan Tinggi di Indonesia dan 1 Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Selain perjanjian di atas, diselenggarakan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJKI dengan dua perguruan tinggi tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Universitas Lampung dan Universitas Halu Oleo.

Hasil perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI dari perguruan tinggi. Dalam sambutannya, Freddy Harris juga memberikan kesempatan bagi para perguruan tinggi untuk mengundang beliau menjadi pembicara tentang KI agar dapat memberikan motivasi lebih untuk meningkatkan pendaftaran.

Selain penandatangan perjanjian kerjasama di Hotel Tentrem, Dirjen KI juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DJKI dengan sepuluh perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) serta Pemerintah Daerah Provinsi D.I.Y yang dilaksanakan di Grha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dirjen KI berkesempatan untuk memberikan kuliah umum yang bertajuk “Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Inovasi” di GSP UGM yang dilaksanakan setelah penyerahan sembilan belas Sertifikat Paten dari perguruan tinggi di Yogyakarta.

Kuliah umum yang terselenggara berkat kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Y, DJKI dan UGM ini telah dihadiri kurang lebih 1000 peserta akademisi dari seluruh fakultas di UGM dan masyarakat umum yang telah mendaftarkan diri. Acara kuliah umum ini diharapkan dapat mendorong para akademisi untuk memulai menciptakan karya mulai dari hal yang terdekat.

“Apabila dirasa sulit, ciptakan saja dari hal-hal di sekitar kita”, ujar Freddy Harris saat memberikan penjelasan tentang paten-paten sederhana yang sering digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

Dalam kesempatan ini, DJKI juga menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) berupa batik Nitik yang terdapat di Yogyakarta. Pemberian pelindungan terhadap IG merupakan salah satu langkah DJKI untuk melindungi warisan budaya Indonesia, hal ini selaras dengan penetapan tahun 2020 menjadi tahun Kekayaan Intelektual Komunal.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya