Langkah yang Bisa Diambil saat Merek Digunakan Pihak Lain

Di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, pengusaha tidak hanya perlu menciptakan produk yang inovatif dan menarik. Namun pengusaha juga perlu membuat tanda pengenal sebagai pembeda dari pesaing produk lainnya. Merek adalah alat pembeda yang perlu dimiliki pengusaha sebagai senjata branding utama.

Namun masalahnya, apa yang terjadi apabila merek sebagai representasi dan reputasi produk seseorang ternyata akan diklaim pihak lain? Faktanya, masih banyak ditemui masyarakat yang mendaftarkan merek dengan nama dan jenis produk dalam satu kelas yang sama.

Untuk menghindari hal tersebut terjadi, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur kebijakan penyampaian keberatan atas permohonan merek yang memenuhi syarat untuk tidak dapat didaftar. Pada prinsipnya, pelindungan merek adalah pemberian hak eksklusif pada satu pihak untuk mengelola hak ekonomi merek dagang tersebut. Hak ini diberikan pada pihak yang pertama kali (first to file) meminta pelindungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada proses permohonan pelindungan merek, setelah pemohon melakukan mengirimkan permohonan, maka permohonan akan diperiksa kelengkapan administrasinya setidaknya selama 15 hari. Setelah itu, permohonan akan masuk pada tahap pengumuman selama dua bulan. 

Pada tahap pengumuman, proses publikasi suatu permohonan merek kepada masyarakat umum disampaikan melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Jika ada pihak yang merasa keberatan atas permohonan tersebut, di tahap inilah pengajuan keberatan dapat disampaikan oleh pihak yang merasa memiliki merek atau logo yang mirip dengan yang sedang dimohonkan untuk dilindungi negara.

"Pengajuan keberatan dapat diajukan di hari pertama pengumuman sampai di hari terakhir di bulan kedua. Dalam waktu tersebut, semua pihak boleh mengajukan keberatan. Jika sudah melewati masa pengumuman, maka sudah tidak dapat diajukan keberatan," jelas Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto pada wawancara yang dilakukan pada Rabu, 29 Desember 2021.

Pengajuan keberatan atas permohonan merek disampaikan melalui menu pasca permohonan pada laman merek.dgip.go.id dengan membayar Rp1.000.000 per permohonan. 

Agung menjelaskan, sebelum mengajukan keberatan, pastikan terlebih dahulu apakah permohonan merek tersebut melanggar Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek. Jika benar, maka harus ada bukti penguat yang disertakan.

"Jika dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya, maka pemohon keberatan dapat mengajukan bukti letak persamaan merek yang dibandingkan. Kalau dalilnya itikad tidak baik, maka harus menyampaikan bukti di mana letak itikad tidak baiknya," tutur Agung.

Lalu bagaimana jika suatu permohonan sudah melewati masa pengumuman, apakah masih dapat diajukan keberatannya?

Menurut Agung, jika sudah melewati masa pengumuman, maka secara konteks hukum tidak dapat lagi disebut sebagai keberatan. 

Pemohon dipersilakan menyampaikan keberatannya dengan mengajukan "Surat Lainnya" pada pasca permohonan merek. Namun, DJKI tidak memiliki kewajiban untuk membalas surat tersebut tapi akan tetap menjadi pertimbangan bagi pemeriksa.

"Untuk itu, harus diperhatikan waktu saat mengajukan keberatan. Jangan sampai melewati masa pengumuman," pungkas Agung.

Kendati demikian, pemeriksa merek DJKI secara maksimal telah melakukan penelusuran untuk memastikan pelindungan terhadap merek yang sudah terdaftar. Dengan begitu, pemilik merek dapat menjalankan usahanya tanpa khawatir lagi akan adanya penggunaan merek tanpa izin.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya