Komisi Banding Paten Kemenkumham Tolak 3 Permohonan Banding Penolakan Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sidang pembacaan putusan permohonan banding paten secara virtual melalui live streaming di kanal Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kamis, (9/9/2021).

Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten memutuskan menolak permohonan banding pemohon nomor registrasi 68/KBP/IV/2019 atas permohonan banding penolakan permohonan paten nomor W00201203633 yang berjudul “Katup Pengaktivasi dan Pembagi Cairan dengan Outlet Vertikal dan Pompa Manual”.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ir. Aribudhi Nugroho Suyono, M.IPL. dengan anggota Aziz Saeffuloh, S.T.; Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA.; Adi Supanto, S.H., M.H.; dan Prof. Ir. Warjito M.Sc., Ph.D.

“Jadi setelah kita menerima permohonan bandingnya, kemudian kita periksa secara administratif, kemudian dilakukan pemeriksaan substantif dari alasan-alasan keberatan yang mereka sampaikan, kita putuskan permohonan banding ini kita tolak untuk seluruh klaimnya, 1 sampai 6,” kata Aribudhi.

Menurutnya, alasan ditolaknya permohonan banding paten ini karena permohonan tersebut tidak mengandung langkah inventif. Di mana yang dimaksud langkah inventif adalah mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.

“Ya alasan utamanya ditolak adalah tidak mengandung langkah inventif,” ucap Aribudhi.

Selain itu, pada gelaran sidang kedua, pembacaan putusan permohonan banding paten dibacakan oleh Ketua Majelis Aziz Saeffulloh, S.T. dengan anggota Ir. Ikhsan, M.Si.; Prof. DR. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA.; Ragil Yoga Edi, S.H., LLM.; dan Dr. Eng. Muhamad Sahlan, S.Si., M.Eng.

Memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 16 permohonan banding pemohon nomor registrasi 70/KBP/IV/2019 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201401353 dengan judul Invensi “Mekanisme Penggantian Kaleng Sliver yang Diperbarui”.

“Setelah kita melakukaan pemeriksaan ternyata dari permohonan paten yang diajukan banding ini terdapat 1 sampai 16 klaim yang dinilai bahwa klaim-klaimnya itu tidak mengandung langkah inventif,” ujar Aziz Saeffulloh.

Namun, menurut Aziz, permohonan paten ini sebetulnya memiliki langkah kebaruan dan dapat diterapkan di industri. Hanya saja klaim yang diajukan pada permohonan patennya tidak memiliki langkah inventif.
“Maka kami tolak, karena syarat diterimanya permohonan paten harus memenuhi 3 unsur, yaitu kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri,” terangnya.

Kemudian, pada sidang ketiga, Majelis Banding Paten kembali menolak banding permohonan paten Nomor P00201408012 yang berjudul “Komposisi Garam Multivalent Nitrite dan Nitrate Termodifikasi dan Penggunaannya Sebagai Zat Penahan Tekanan Formasi dan Fluida Pengeboran di Dalam Pengeboran Minyak Bumi dan Gas Bumi, Geothermal, dan Coal Based Methane”.

Sidang ketiga ini, Majelis Banding Paten diketuai oleh Ir. Erlina Susilawati, dengan anggota Dra. Farida, M.IPL.; Dr. Eng. Muhamad Sahlan, S.Si., M.Eng.; Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA.; dan Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H.

Ketua Majelis Banding Erlina mengatakan bahwa permohonan banding ini dilakukan oleh pemohon karena permohonan patennya ditolak DJKI Kemenkumham.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh majelis banding maka memang putusan dari Ditjen KI sudah benar,” ucapnya.

menurutnya, penolakan ini karena klaim paten yang diajukannya tidak jelas.

“Jadi klaim-klaim yang diajukan pemohon paten ini kita nilai tetap tidak jelas, jadi sebenarnya putusannya sama dengan putusan Ditjen KI,” ungkap Erlina.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya