Kolaborasi DJKI, Teknologi NFT & Blockchain Bantu Mudahkan Kreator Seni Indonesia

Denpasar – Di era digital ini, teknologi Non-Fungible Token (NFT) dan blockchain memudahkan kreator seni khususnya Perupa untuk menjajakan karya ciptanya kepada masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan I Gede Putu Rahman Desyanta (Anta) selaku CEO & Co founder Baliola dan I Nyoman Ari Winata untuk memberikan pandangan dan pengalamannya terkait karya cipta, NFT, dan blockchain

Dalam paparannya Anta menjelaskan bahwa saat ini kreator seni sangat dimudahkan dalam mendistribusikan karya ciptanya dengan teknologi NFT dan blockchain.

“NFT sebenarnya adalah sebuah smart contract. Di sana tertulis perjanjian atau aturan yang disepakati oleh seniman tentang royalti dan sebagainya. Sehingga nantinya pembeli online harus setuju dengan isi dari perjanjian tersebut,” jelas Anta.

Menurutnya, itu berarti terdapat mekanisme yang jelas dalam transaksi sehingga seniman bisa fokus berkarya tanpa kesulitan dengan manajemen hak ekonomi dan moral atas karyanya.

Begitu pula dengan teknologi blockchain, menurutnya dengan adanya teknologi tersebut pencipta tidak perlu takut kehilangan haknya. Sebab, teknologi tersebut memungkinkan data pemilik royalti selalu menempel pada karyanya sejak pertama kali dipublikasikan.

Menanggapi penjelasan Anta terkait NFT dan Blockchain, perupa Bali I Nyoman Ari Winata mengungkapkan bahwa ia sangat terbantu setelah mencoba teknologi NFT tersebut.

“Waktu pandemi saya kesulitan karena dealer karya kami tidak mau membeli karya kami. Namun ketika mencoba NFT, saya sangat terbantu karena siapapun bisa mengadopsi karya saya melalui marketplace tersebut,” ujar Nyoman

Ia berharap pemerintah dalam hal ini DJKI dapat berkolaborasi dengan para stakeholder seperti Baliola untuk membuat legalitas atau pelindungan hukum yang tepat dan pasti untuk para kreator seni yang memanfaatkan teknologi NFT dan blockchain

Selanjutnya Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Agung Damarsasongko juga menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada di era society 5.0, di mana ‘masyarakat’ berpusat pada manusia dan berbasis teknologi.

“Semua aspek kehidupan akan selalu berhubungan dengan teknologi. Dengan perkembangan digital dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta, terjadi struktur baru atau transformasi,” tegas Agung. 

Oleh karena itu, menurutnya pelindungan kekayaan intelektual secara digital harus segera dikolaborasikan dengan stakeholder. Terlebih, sebagian besar aset digital merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi secara hak cipta.

“Kolaborasi sangat penting dilakukan antara kami (pemerintah) dengan stakeholder. Fungsinya adalah memberikan pelindungan hukum yang jelas dengan selalu mengikuti perkembangan yang ada,” pungkas Agung.

Terakhir, Agung berharap dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai sistem pelindungan kekayaan intelektual dan kemajuan teknologi yang ada, anak bangsa dapat terus bertransformasi dan berkarya dengan kreatifitas tanpa batas.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya