Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Provinsi Papua, Menkumham: Ini Sarana Informasi dan Edukasi Masyarakat

Jayapura - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi membuka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) di Provinsi Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua.

MIC di Bumi Cendrawasih ini merupakan program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bentuk implementasi negara hadir ditengah-tengah masyarakat. Dengan mengusung konsep jemput bola, MIC dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah terpencil.

Yasonna mengatakan, MIC menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam melindungi kekayaan intelektual (KI). Karena MIC menyediakan stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis maupun KI Komunal.

Ia berharap kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari dari 22-25 Agustus 2022 di Hotel Aston Jayapura, Papua ini dapat meningkatkan permohonan KI dan menjadikan KI sebagai pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi di tanah Papua.

“Sehingga dapat mengangkat potensi-potensi KI di daerah serta meningkatkan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional,” kata Yasonna dalam sambutannya saat membuka acara Kemenkumham Melayani Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin kemarin, 22 Agustus 2022.

Terbukti, antusias masyarakat Papua yang terdiri dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dinas pemerintah daerah, dan seniman untuk hadir ke Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak begitu besar.




Terpantau sebanyak 830 orang silih berganti mengunjungi stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, indikasi geografis dan KI Komunal.

Selain menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan, masyarakat Papua juga diberi pembekalan dasar mengenai pentingnya melindungi KI oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu.

Razilu menyampaikan bahwa untuk mendapatkan pelindungan KI, masyarakat dapat memperolehnya secara konstitutif dan juga deklaratif.

“Konstitutif itu artinya ibu bapak harus mengajukan pendaftaran. Prinsip dasar dari konstitutif adalah first to file yaitu siapa yang mengajukan pertama kali (maka merekalah yang berhak mendapatkan pelindungan dari negara), bukan siapa yang menggunakan (KI) pertama kali,” kata Razilu di Hotel Aston Jayapura, Papua, 23 April 2022.

“Walaupun bapak ibu sudah menggunakan (KI), tetapi kalau tidak mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bisa jadi akan disomasi dan diberhentikan oleh orang yang memiliki hak. Rezim KI untuk konstitutif adalah merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan desain tataletak sirkuit terpadu,” lanjutnya.

Sedangkan untuk KI yang sifatnya deklaratif, menurut Razilu adalah pelindungan yang diperoleh secara otomatis pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata kemudian mengumumkannya ke publik.

“KI yang bersifat deklaratif ini yaitu hak cipta,” ucap Razilu.

Diakhir paparannya, Plt. Dirjen KI berharap kepada masyarakat Papua untuk memanfaatkan kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini sebaik mungkin, sehingga mendapatkan pencerahan mengenai manfaat dari pelindungan KI dan memperoleh informasi mengenai tata cara pengajuan permohonan KI.

“Selamat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Mobile IP Clinic, kami hadirkan tim dan pakar dari DJKI untuk bapak ibu tanyakan apa saja,” pungkas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya